BANDA ACEH l RAKYAT ACEH–Mahkamah Konstitusi secara resmi memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan sekolah dan kampus dan pemerintah. Menanggapi hal itu, Rektor Prof. Dr. Ir. Marwan mengatakan saat ini masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kemendikbud.
Marwan mengungkapkan, saat ini forum rektor sudah duduk bersama untuk mengatur pelaksanaannya, dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan KPU. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan bentuk kampanye yang dilakukan di kampus.
“Artinya nanti ada izin dari KPU. Ya, kita tunggu dari KPU bagaimana petunjuknya,” jelas rektor USK, Kamis (14/9/2023)
Kendati demikian, Marwan menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diatur soal kampanye di kampus, misalnya jangan dilakukan kampanye pada saat hari kuliah. Sehingga baiknya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, agar tidak menggangu akademik. Selain itu juga tidak boleh ada penggunaan atribut tertentu untuk mencegah perpecahan.
“Ada juga aturan PNS tidak boleh kampanye. Nah, seperti kami ini kan PNS, maka ini perlu diatur, nanti jangan dinilai PNS ikut kampanye,” ucap Marwan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023).
Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. (mar/min)