class="post-template-default single single-post postid-3300 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

NASIONAL · 9 Jan 2017 14:03 WIB · waktu baca 1 menit

KPK Kembali Buka Lowongan


 Ketua KPK Agus Rahardjo. (Imam Husein/Jawa Pos) Perbesar

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Imam Husein/Jawa Pos)

RAKYAT ACEH (RA) Tingginya potensi tindak pidana korupsi belum diiringi dengan jumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeberantas tindak kejahatan tersebut. Untuk itu di tahun ini komisi antirasywah itu rencananya akan kembali merekrut tenaga penyidik dan penyelidik.

Selain itu, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut juga akan meminta tambahan tenaga penyidik dari Polri dan kejaksaan. Hal itu dilakukan lantaran pada program rekrutmen KPK, Indonesia Memanggil (IM) 11 pada akhir 2016, KPK hanya mendapatkan satu orang penyidik dari kepolisian dan sembilan orang dari kejaksaan.

“Kami akan minta lagi dari polisi dan kejagung,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers kinerja tahunan di kantornya, Senin (9/1).

Berita Terkait Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak BCA
Menurut Agus, dalam IM 11 di pengujung 2016, KPK telah menerima 113 pegawai. Sementara di 2017 ini, KPK akan membuka kembali rekrutmen besar-besaran dan menambah tenaga sekitar 400 pegawai. Dan sebagian akan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik.

Agus pun menyatakan, bahwa KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015, itu MK menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh advokat O.C Kaligis. “Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri,” ujar Agus.

Seperti diketahui, dalam permohonannya Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK yang selama menjadi pegawai pada KPK.

Namun, MK berpendapat ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan. Namun, harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut dalam hal ini penyidik baik dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan. Selain itu juga dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.

Namun, dalam merekrut penyidik KPK tidaklah sepenuhnya bebas. Sebab, sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK harus memerhatikan pasal 24 ayat 2 UU KPK. (put/JPG)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Lagi, Usai Makan Bergizi Gratis Siswa Selipkan Surat ke Presiden

19 January 2025 - 15:21 WIB

Bung Towel Lapor Polisi, Anaknya Diancam Diculik

19 January 2025 - 15:20 WIB

Gencatan Senjata Disepakati, Rumah Zakat Rencanakan Penambahan Pendistribusian Bantuan

18 January 2025 - 21:03 WIB

PHTC Kesehatan Presiden Prabowo Dimulai dari Daerah 3T, 32 Rumah Sakit Segera Naik Kelas

17 January 2025 - 19:50 WIB

Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa

17 January 2025 - 15:42 WIB

Program MBG Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe

15 January 2025 - 17:32 WIB

Trending di NASIONAL