Harianrakyataceh.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempersiapkan jaksa senior untuk penyidikan saksi terlapor dugaan penghinaan pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab. Hal tersebut usai menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengaku telah mengeluarkan surat P16 untuk jaksa yang ditunjuk memeriksa berkas perkara Rizeiq. “P16 untuk jaksa yang disiapkan mengikuti proses penyidikan,” ucap Untung saat ditemui di kantornya, Jumat (20/1).
Adapun jaksa yang ditunjuk, lanjut Untung, memiliki kriteria khusus melihat kasus yang diteliti nanti. Jaksa itu, lanjutnya, memiliki kemampuan khusus terutama meneliti perkara penghinaan lambang negara dan menghadapi tokoh sekaliber Rizieq. “Yang dikerahkan nanti jaksa senior. Bentuk tim atau tidak kita lihat nanti,” ujarnya.
Disinggung penetapan status Rizieq menjadi tersangka, dia menyebut hak tersebut merupakan kewenangan Polda Jabar. “Kami hanya diserahkannya SPDP, sementara sisanya itu adalah hak polda,” tambahnya.
Untung juga menjelaskan bahwa dirinya akan selalu bersinergi dengan pihak kepolisian perihal menjalankan hukum. “Kami selalu sinergi dengan kepolisian dalam menangani setiap kasus,” tutupnya. (nda/yuz/JPG)