class="post-template-default single single-post postid-4025 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 29 Jan 2017 03:04 WIB ·

Gambar Peringatan di Kemasan Rokok Bakal Diganti


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Harianrakyataceh.com – Indonesia masih berkutat pada perubahan gambar pictorial health warning (PHW), di saat negara-negara tetangga mulai bergerak menuju penerapan kebijakan kemasan polos standar pada bungkus rokok. Padahal, banyak pihak menilai ukuran gambar jauh lebih berpengaruh ketimbang jenis gambar itu sendiri.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang berencana mengubah jenis gambar PHW dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes Anung Sugihantono mengungkapkan, evaluasi PHW sudah berjalan beberapa waktu lalu. Saat ini, tengah ditindaklanjuti untuk rencana perubahan gambar tersebut.

Menurutnya, ada enam gambar yang sudah dipilih. Sama seperti lima gambar sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28/2013, gambar mengambil tema kasus-kasus yang terjadi akibat merokok. Seperti, penyakit kanker dan lainnya.

”Dari enam gambar yang sudah dipilih ini, empat sudah oke dan dua lainnya sedang kita konfirmasi ke orangnya,” ujarnya pada Jawa Pos, kemarin (28/1).Anung menuturkan, persetujuan dua orang ini sangat penting. Karena nantinya, gambar keduanya akan dimunculkan di seluruh bungkus rokok di Indonesia sebagai PHW.

”WHO mengatakan dua gambar ini bukan miliknya. Ini terkait hak cipta. Jadi masih kita telusuri, kalau tidak salah satu orang Thailand dan Swedia,” jelas mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah itu.

Bila tak ada kendala lain, perubahan gambar paling lambat dilakukan pada Oktober-November 2017. Tapi, rencana ini cukup disayangkan sejumlah pihak. Pasalnya, perubahan PHW hanya mencakup jenis gambar.

Bukan ukuran gambar yang sejatinya diyakini lebih berpengaruh dalam penurunan angka perokok pemula.Seperti diketahui, ukuran gambar PHW Indonesia baru 40 persen dari ukuran bungkus rokok. Besaran ini merupakan ukuran paling kecil.

Bandingkan saja dengan Thailand yang peringatan bergambarnya paling besar (85 persen), Brunei (75 persen), Malaysia dan Kamboja (55 persen), Singapura, Filipina, dan Vietnam (50 persen). Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menjelaskan, belajar dari beberapa negara, ukuran gambar pada PHW cukup signifikan pengaruhnya dalam penurunan angka perokok.

Di Thailand misalnya. Ukuran PHW yang diperbesar hingga 85 persen mampu turunkan hingga beberapa persen.”Seharusnya ya perbesar gambar saja. Kalau sampai mau ganti gambar pasti akan berkait lagi dengan masalah teknis pemilihan dan hak cipta,” tuturnya.

Ungkapan senada turut disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno.Agus mengungkapkan, apa yang dilakukan Kemenkes masih terlalu normatif dan belum cukup untuk menurunkan angka perokok aktif. Termasuk keputusan untuk tidak memperluas ukuran PHW itu sendiri.

”Kemenkes sebetulnya sudah on the track. Dalam PP 109/2012 menyebutkan bahwa PHW dapat dirotasi setelah 2 tahun. Tapi, terlalu normatif,” ujarnya. Apalagi, dari hasil survei YLKI 2016, ditemukan bahwa 62 persen gambar PHW dibungkus rokok yang beredar tertutup oleh pita cukai.

Menurutnya, jika Kemenkes serius menganggap PHW sebagai instrumen Pengendalian rokok maka sangat perlu mengamandemen Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012.

”Dalam amandemen itu, ukuran gambar dari ukuran 40 persen diubah menjadi minimal 75 persen. Ini lazim di negara lain,” tegasnya.

YLKI juga mendorong Kemenkes segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan bea cukai tekait penempatan pita cukai. Agar nantinya fungsi gambar sebagai informasi kesehatan menjadi lebih jelas.

Merespon hal ini, Anung mengaku, telah ada pembicaraan terkait perluasan ukuran gambar ini. Namun, ada masukan dari beberapa pihak agar fokus saat ini dilakukan pada gambar terlebih dahulu. ”Tentu tidak menutup kemungkinan itu (diperbesar,red),” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya baru berwenang untuk melakukan evaluasi perubahan gambar sesuai amanat Permenkes No. 28/2013. Sementara, jika menyangkut perubahan ukuran gambar PHW harus turut mengubah PP 109/2012. (mia)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS