BANDA ACEH(RA)- Setelah buron empat tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap Teuku Rahmad Suheri (63), terpidana korupsi pembangunan pasar hewan di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh pada tahun 2012. Ia diciduk petugas di rumahnya di Padang Tiji, Pidie, Senin (6/2) malam.
Sebelumnya, Rahmad divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan anggaran proyek pembagunan tersebut mencapai Rp700 juta. Dana itu bersumber dari APBK Banda Aceh 2008. Proyek itu milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Banda Aceh yang merugikan negara Rp101 juta.
“Pengadilan memvonis terpidana pada tahun 2012. Terpidana merupakan direktur perusahaan yang menjadi pelaksana proyek. Saat persidangan, terpidana tidak ditahan, kemudian setelah diputuskan dia kabur,” kata Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin, Selasa (7/2).
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Muhamad Zulfan, menjelaskan terpidana selain dihukum kurungan badan juga dihukum membayar denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta.
“Dia sudah menjadi terpidana tetap dan kabur pindah-pindah tempat, Banda Aceh, Pidie dan Pidie Jaya, berkat bantuan semua kita berhasil mengamankannya,” sebutnya.
Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Hilmawan, menjelaskan saat melakukan penangkapan, terpidana sempat meminta pihaknya untuk tidak membawanya pada saat itu. Alasannya, kedua anaknya sakit, tapi pihaknya menjelaskan secara baik-baik dan akhir ia langsung dibawa ke Banda Aceh.
“Dia kita amankan secara baik, kita datangi rumahnya di Padang Tiji, Pidie, dia menerima kita secara kooperatif meski sempat meminta pada kita agar tidak tahan dulu dengan alasan anaknya sakit,” sebutnya.(ibi/mai)