class="post-template-default single single-post postid-5247 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

POLITIKA · 14 Mar 2017 06:40 WIB ·

Polemik Mutasi 33 Pejabat Meluas DPRA Akan Panggil Zaini


 GUBERNUR ACEH, ZAINI ABDULLAH Perbesar

GUBERNUR ACEH, ZAINI ABDULLAH

BANDA ACEH (RA) – Mutasi 33 pejabat yang dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, masih menjadi polemik. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan telaah terhadap kebijakan tersebut. Sejumlah pimpinan DPRA bahkan bermusyawarah di ruang rapat ketua, Senin (13/3).

“Terkait polemik sedang hangat dibincangkan berbagai kalangan mengenai kebijakan Gubernur Aceh, mencopot dan melantik kembali 33 pejabat eselon di lingkungan pemerintah Aceh,” kata Ketua DPRA Tgk H Muharuddin.

Ia menjelaskan, masyarakat Aceh ingin mendengar atau melihat sikap dari DPRA, maka DPRA melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan dan ketua fraksi juga ketua komisi. Hasil rapat memutuskan DPRA mendelegasikan Komisi I menindaklanjuti dengan memanggil Gubernur Aceh, pihak Baperjakat untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi dasar hukum atas mutasi yang dilakukan gubernur.

Jika mutasi ada dasar hukumnya, kata Muharuddin, apakah keputusan itu relevan dengan sisa waktu berkisar tiga bulan lagi masa jabatan sebagai gubernur. Sementara pada tahun 2016, gubernur sudah melakukan mutasi sebanyak enam kali. “Pertanyaannya apakah sudah wajar melakukan mutasi dengan sisa waktu yang begitu singkat,” tanya Muharuddin.

Jika alasan gubernur untuk sukseskan PENAS-KTNA yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, sementara panitianya sendiri yang sudah dilegasikan saat ini sudah dianulir. “Ini dasar hukumnya apa tujuannya apa, atau outputnya apa,” kata Muharuddin. Ia menambahkan, padahal yang lebih penting dipikirkan dampak dari mutasi itu sendiri yang perlu kehati-hatian. Maka DPRA perlu memanggil Baperjakatnya jangan kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran.

DPRA akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, KSN dan Mendagri untuk memberikan masukan, agar nantinya DPRA dapat mengeluarkan sikap atau rekomendasi dari lembaga resmi.Selain itu, malamnya, DPRA melakukan telaah melalui Komisi I. Hasilnya akan disampaikan pada masyarakat Aceh dan pihaknya malam ini akan duduk membahasnya bersama gubernur, tim ahli gubernur dan Baperjakat. Memang dalam UUPA tidak mengatur secara spesifik masalah larangang mutasi, kata Muharuddin, UUPA mengatakan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala SKPA itu ada pada Gubernur.

Tetapi dalam kontek tersebut yang diatur oleh undang-undang no 10 bahwa 6 bulan, sebelum dan 6 bulan sesudah melakukan reposisi atau mutasi terhadap SKPA. “Maka kita mendorong Pemerintah Pusat harus punya sikap terkait dengan mutasi tersebut, karena dampak yang ditimbul oleh mutasi itu, jangan kemudian dianggap ilegal oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

“Sementara Gubernur telah SK dan telah mengunakan anggaran sesuai dengan eselon. Ini yang dikhawatirkan jangan nanti penyalahgunaan anggaran dan berakibat pada indikasi hukum.”Pihak DPRA akan terus mendorong Pemerintah Pusat khususnya Mendagri perlu mengambil sikap tegas terkait dengan mutasi itu.
“Memang kondisi ini kita lihat tidak sehat, satu sisi Gubernur menyatakan sebelum melakukan mutasi, ini hanya angin lalu atau kabar angin katanya. Namun ternyata telang dua hari mengambil kebijakan melakukan mutasi, tentu ini perlu dipertanyakan kembali konteknya,” kata Muharuddin.

Ia juga menambahkan jangan sampai kebijakan yang telah ditetapkannya itu berimbas pada kebijakan-kebijakan yang akan diambil ke depan selama sisa waktunya itu. “Karena posisi gubernur kita lihat agak labil, termasuk kesehatannya juga harus diperhatikan,” tegasnya. (mag-71/mai)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA