class="post-template-default single single-post postid-8346 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 29 Aug 2017 12:28 WIB ·

DPRA Lengkapi Alat Bukti ke MK


 MK : Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman dan Iskandar Usman Alfalaky, SH  (Ketua Fraksi PA), bersama tim kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8).  FOR RAKYAT ACEH Perbesar

MK : Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman dan Iskandar Usman Alfalaky, SH (Ketua Fraksi PA), bersama tim kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8). FOR RAKYAT ACEH

JAKARTA (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuntaskan kelengkapan alat bukti materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan registrasi tanda terima Nomor 1705-1/PAN.MK/VIII/2017, Selasa (29/8).

Hadir ke MK hari ini yakni Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA yang juga anggota desk gugatan DPRA ke MK, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI, kuasa hukum DPRA Burhanuddin Jalil SH, Mukhlis Mukhtar SH, dan Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh.

Selain itu, sejumlah mahasiswa dan pemuda asal Aceh di Jakarta terlihat ikut mendampingi dan membantu penyusunan kelengkapan berkas adminitrasi DPRA. Para pemuda dan mahasiswa tadi malam diundang Iskandar Al-Farlaky untuk kordinasi advokasi UUPA di MK tersebut.

Iskandar Usman Al-Farlaky usai melengkapi berkas gugatan kepada wartawan mengatakan, materi gugatan terkait dokumen bukti ada delapan item yang harus dilengkapi.

“Kita bawa tadi ada 3 kardus. Semua dokumen harus rapi dan masing-masing 12 rangkap. Plus surat pengantar yang masing diteken kuasa hukum. Alhamdulillah kita sudah rampungkan semuanya siang ini,” ungkap politisi muda asal Aceh Timur tersebut.

Ia menyebutkan, pasal 571 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah mematikan norma Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2) dan ayat (4) UUPA, bukan saja menggulung hak daerah berstatus khusus yang dilindungi oleh konstitusi atau teritorial right yang diperoleh melalui Pasal 18B konstitusi.

Sekaligus pembentuk undang undang telah abai memahami filosofi lahirnya pasal 18B fundamentum norma itu atau menikung frasa konstitusional negara menghormati dan menghargai daerah yang diberi status khusus.

Untuk proses selanjutnya, tambah Iskandar, pihak DPRA akan menunggu surat pemanggilan persidangan. Sementara untuk kapan jadwal pastinya nanti akan ditetapkan oleh majelis hakim MK.

“Kita harap doa semua rakyat Aceh. Seluruh elemen kita satukan persepsi untuk mengawal proses di MK. Terima kasih juga atas doanya sehingga proses pendaftaran ini berjalan lancar,” demikian harapnya. (ri/ra)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL