Harianrakyataceh.com – Penjara politik di Korea Utara (Korut) lebih buruk dari kamp Konsentrasi Nazi, tempat penjagalan massal umat Yahudi, Holocaust. Hal ini diungkapkan oleh seorang hakim yang juga korban selamat dari Penjara Auschwitz.
Hakim di Pengadilan Internasional Thomas Buergenthal mengaku mendengar kekejaman penjara politik di Korut dari salah satu mantan tahanan dan penjaga tahanan di Korut.
“Saya percaya kondisi di penjara Korut sama mengerikannya atau bahkan lebih buruk daripada yang saya lihat dan alami di masa kecil saya di kamp-kamp Nazi,” kata Buergenthal yang berada di Auschwitz dan Sachsenhausen saat masih kecil.
Seperti dilansir Independent, Rabu, (13/12), pakar hukum internasional yang bergerak di bidang HAM mendengar bukti kekejaman penjara Korut dari mantan tahanan, penjaga penjara, dan para pakar International Bar Association. Mereka menemukan banyak bukti 10 dari 11 kejahatan perang yang diakui secara Internasional seperti perbudakan, pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual di penjara politik.
Tiga generasi Kim telah memerintah Korut sebagai negara totaliter yang didefinisikan berdasarkan kultus kepribadian. Ini mencakup memperlakukan para pemimpin sebagai manusia setengah dewa.
Siapa pun yang mempertanyakan otoritas pemimpin atau sistem otoriter beresiko dijadikan budak untuk menghilangkan benih musuh negara. Seringkali jadi budak seumur hidup, dan sering kali jadi budak hingga tiga generasi keluarga mereka guna menghilangkan benih musuh negara.
Para ahli memperkirakan ada 130.000 warga Korut yang ditahan di empat kamp besar, di mana mereka dipaksa melakukan kerja paksa khususnya pertambangan. Mereka hanya diberi balasan makanan, pakaian, dan pemanas ruangan yang tidak layak.
Rezim Korut tersebut juga mengoperasikan kamp pendidikan kembali bagi pelaku pelanggaran yang lebih rendah. Mereka sama brutalnya, tapi narapidana di sana umumnya menjalani hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu.
Ketiga hakim tersebut mendengarkan kesaksian dan membaca keterangan tertulis dari mantan tahanan dan penjaga penjara di Korut periode 1970 hingga 2006. Bahkan panel hakim tersebut mendengar tahanan yang kelaparan dieksekusi hanya karena tertangkap mengais makanan.
Mereka juga mendengar tewasnya tahanan yang tak terhitung jumlahnya karena kekurangan gizi dan kerja paksa. Kadang-kadang tahanan tewas karena mereka menambang 20 jam per hari.
Panel hakim mendengar tentang pemerkosaan dan aborsi akibat kehamilan, yang terkadang menyebabkan kematian pada tahanan perempuan.
Pelanggaran HAM Korut yang luas telah didokumentasikan dalam laporan Komisi Penyelidik PBB pada tahun 2014. Setelah itu, International Bar Association memutuskan untuk melakukan penyelidikan secara khusus ke dalam kamp-kamp penjara politik di Korut.
(iml/JPC)