MEULABOH (RA) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, menyita 6.000 buku cetak Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar dan madrasah (SD/MI). Dalam buku tersebut, memuat pengakuan Yerussalem sebagai Ibu Kota Israel.
Kajari Kabupaten Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, menyatakan buku yang disita telah beredar selama 10 tahun. Selama ini tidak ada selektif memilih buku bacaan untuk murid.
“Kesepakatan Forkopimda, akan kita sita semua buku ini,” tegasnya, Kamis (14/12).
Operasi penyitaan buku tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Bukhari, Kepala Dinas Pendidikan, serta seluruh kepala sekolah, berkumpul di SDN Cot Darat, Kecamatan Samatiga.
Dalam buku IPS kelas VI yang diterbitkan tahun 2006-2007 tertera pada halaman 35, Israel dengan Ibu Kota Yerussalem.
Sahruddin menjelaskan, Kejaksaan berwenang dalam hal pengawasan terkait sistem perbukuan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang. Namun buku yang bermuatan keliru demikian, telah keluar sebelum UU Nomor 3 Tahun 2017 ini lahir di Indonesia.
“Buku ini mengandung kekeliruan yang memutar balikan fakta. Penyesatan generasi muda. Resolusi PBB menyatakan penentuan Yerussalem, jika itu ditentukan dengan pengakuan dua belah pihak, sementara saat ini, hanya klaim sepihak Donald Trump,” kata Sharuddin.
Indonesia merupakan bagian dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dengan 57 negara. Indonesia merasa terpukul dan malu adanya kecerobohan penerbitan buku demikian. Sampai terjadi kekeliriun dan penyesatan, sebelum Presiden AS, Donald Trump mengumumkannya.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Zulkarnaini, menyampaikan, buku pelajaran ini dibeli pihak sekolah. Buku tersebut beredar sebanyak 6.000, sesuai dengan jumlah murid waktu itu, walaupun tidak semua anak didik membeli atau diberikan.
“Buku ini dibeli karena ketidak cukupan buku dari Kementrian Pendidikan, sampai membeli buku yang ada di PSE, atau buku yang ada di katalog. Kebetulan kita temukan pada buku yang diterbitkan Erlangga,”paparnya.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, juga akan dikeluarkan edaran terhadap semua kepala sekolah umum dan madrasah untuk mengumpulkan semua buku pelajaran IPS kelas VI, hingga buku keluaran tahun 2017 untuk diverifikasi ulang agar tidak lagi ada beredar buku pelajaran keliru. (den/mai)