LHOKSUKON(RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan tujuh pria di sebuah rumah warga saat sedang pesta sabu, Kamis (18/1), sekira pukul 18.00 WIB. Dua diantaranya adalah warga Medan, Sumatera Utara. Sementara sisanya warga Aceh Utara.
Ketujuhnya ditangkap disalah satu rumah tersangka di Gampong Pie, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,51 gram dan seperangkat alat isapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi sempat mengeluarkan dan melepaskan tembakan peringatan beberapa kali karena melihat seorang tersangka mencoba melarikan diri keluar dari jendela.
“ Sempat kita keluarkan tembakan peringatan beberapa kali. Ternyata tersangka yang hendak melarikan diri itu seorang residivis,” ujar Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada koran ini kemarin.
Dikatakan, ketujuh tersangka itu yakni Bukhari (25) warga Gampong Kleng, M Isa (34) warga Gampong Kreung Mate, Jufri (36) warga Gampong Bale, Zainuddin (40) warga Gampong Kuta Glumpang, Jufrizal (36) warga Gampong Dayah Bari, dan Muksin (27) warga Gampong Lalang, Medan serta Ruslijal (42) si pemilik rumah warga Desa Tanah Seribu Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku kerap melakukan pesta sabu di rumah tersangka Ruslijal.
“Pemeriksaan urine ketujuh tersangka positif sabu, satu diantara mereka yaitu Zainuddin merupakan residivis, pada Januari 2014 lalu pernah ditangkap Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama.” ujar AKP Ildani.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketujuh pecandu narkoba itu kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. (msi/slm)