class="post-template-default single single-post postid-13442 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

NASIONAL · 24 Jul 2018 08:16 WIB ·

Kabar Baik, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi CPNS


 Ilustrasi PNS usai melakukan upacara (Dok. Jawa Pos) Perbesar

Ilustrasi PNS usai melakukan upacara (Dok. Jawa Pos)

Harianrakyataceh.com – Pemerintah terus berupaya mengangkat ratusan tenaga honorer menjadi CPNS. Peluang pengangkatan itu untuk tenaga honorer kategori II (K-II) yang usianya maksimal 35 tahun. Selain itu ketentuannya mereka harus lolos seleksi atau tes.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat kerja gabungan (rakergab) sejumlah menteri di DPR kemarin (23/7). Dalam rakergab yang berlangsung tertutup itu, pada prinsipnya ada kesepakatan mengangkat para tenaga honorer K-II. Tetapi, pengangkatannya sesuai dengan prosedur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Total tenaga honorer K-II yang terdata di Kementerian PAN-RB saat ini mencapai 438.580 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 13.347 orang yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS baru. Sisanya tidak memenuhi kriteria, di antaranya karena berusia lebih dari 35 tahun. Sebanyak 12 ribuan di antaranya adalah honorer K-II guru.

Kabar Baik, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi CPNS
Ilustrasi: Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer jadi CPNS (CECEP MULYANA/BATAM POS/ Jawa Pos Group)

Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, dalam rakergab disepakati, penanganan tenaga honorer K-II dilakukan secara bertahap. “Tentu tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.

Menurut dia, pengangkatan tenaga honorer K-II menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal, Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K-II yang memenuhi kriteria untuk ikut tes. Kemudian, yang tidak bisa memenuhi kriteria punya pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

(wan/far/c9/agm)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Program MBG Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe

15 January 2025 - 17:32 WIB

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Agus Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

9 January 2025 - 15:08 WIB

Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis: Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar

8 January 2025 - 14:51 WIB

Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan

8 January 2025 - 14:36 WIB

Pangkoarmada Ungkap Oknum TNI Penembak Bos Rental bukan Penadah

6 January 2025 - 15:16 WIB

Trending di NASIONAL