class="post-template-default single single-post postid-13467 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Uncategorized · 25 Jul 2018 14:05 WIB ·

Uji Materi Jabatan Cawapres Demi Ambisi Politik Lingkaran JK


 Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK)/ Perbesar

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK)/

 

JAKARTA (RA) – Uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden dinilai kental dengan kepentingan pihak di lingkaran Jusuf Kalla yang berharap dapat mempertahankan pengaruh kekuasaan mereka.

Anggapan itu disampaikan pengamat politik dari The Indonesian Institute, Fadel Basrianto, saat dihubungi wartawan, Rabu (25/7).

“Saya kira mereka akan kena dampaknya. Tidak ada lagi yang melindungi mereka dan mereka akan kesulitan mengakses sumber kekuasaan negara. Makanya mereka mendorong JK untuk maju lagi,” kata Fadel.

Fadel menyampaikan, seharusnya semua pihak memahami keinginan JK berhenti dari panggung politik nasional. Ada pun JK pernah mengatakan ingin lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga dan cucunya setelah tidak lagi menjadi wapres.

Karena sudah jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Fadel, sangat janggal saat ada pihak yang menguji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. Apalagi JK didukung hingga bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

“Saya kira ini strategi dari lingkaran JK untuk meneguhkan tingkat pengaruhnya,” ujar Fadel.

“Orang-orang yang mengajukan judicial review sekarang adalah lingkaran JK yang menginginkan JK tetap punya pengaruh, meski JK sudah tidak mau lagi,” sambung dia.

Secara terpisah, dosen ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani menyampaikan, MK tak berwenang menilai konstitusi yang jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

Jika MK membolehkan presiden-wapres menjabat lebih dari dua kali, kata Saiful, maka MK melanggar konstitusi.

“Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Dia menilai kuasa hukum JK gegabah karena mengatakan posisi wapres sama seperti menteri sebagai pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak dibatasi.

“Pernyataan gegabah. Kalaupun ada kata-kata “dibantu” dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” ungkap Saiful.

“Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” sambung dia. (ra/min)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA