class="post-template-default single single-post postid-14164 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

INTERNASIONAL · 6 Sep 2018 05:24 WIB ·

Pengadilan Israel Tolak Banding, Desa Di Tepi Barat ini Segera Dibongkar


 Pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina (Getty Images)
Perbesar

Pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina (Getty Images)

Harianrakyataceh.com . Pengadilan Tinggi Israel menolak banding atas rencana pembongkaran sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki.

Hakim Pengadilan Tinggi Israel memerintahkan agar desa bernama Khan al-Ahmar tersebut dibongkar. Desa itu sendiri merupakan rumah bagi sekitar 180 warga Palestina yang tinggal di gubu-gubuk atau rumah tidak layak huni.

Pemerintah Israel mengatakan, bangunan-bangunan di desa itu didirikan secara ilegal di atas tanah milik negara.

Pasca putusan itu, maka perintah terhadap pembongkaran akan berakhir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Khan al-Ahmar sendiri berjarak 8 km dari timur Yerusalem. Desa ini didirikan pada awal 1950an oleh anggota suku semi-nomaden yang dikatakan PBB mengungsi dari gurun Negev di Israel selatan.

Israel tidak mengakui Khan al-Ahmar sebagai daerah pemukiman setelah menduduki Tepi Barat selama perang Timur Tengah 1967, dan menolak untuk menghubungkan masyarakat di desa itu dengan utilitas seperti air dan listrik.

PBB pun telah meminta Israel untuk mengizinkan mereka untuk tetap tinggal di tanah mereka. Karena itulah PBB mengecam pembongkaran desa dan menyebut bahwa hal itu melanggar hukum internasional.

Dikabarkan BBC, sejak 2009, warga di desa tersebut telah berjuang melawan perintah pembongkaran yang dikeluarkan untuk gubuk-gubuk kayu dan seng di mana mereka tinggal, serta klinik, masjid dan sekolah dasar yang didanai Italia.

Pemerintah Israel sendiri mengklaim, struktur dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin dari militer Israel yang, di bawah Kesepakatan Oslo 1993, memiliki kontrol eksklusif atas konstruksi di 60 persen dari Tepi Barat yang dikenal sebagai “Area C”. [mel]

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang

5 February 2025 - 14:55 WIB

Pesawat Ambulan AS jatuh di Philadelphia, Tidak Ada Korban Selamat

2 February 2025 - 07:02 WIB

Hamas Bahas Pembentukan Pemerintahan Persatuan Nasional Gaza

30 January 2025 - 15:17 WIB

Qatar: Solusi dua negara satu-satunya jalan menjamin hak Palestina

29 January 2025 - 06:48 WIB

Donald Trump Benarkan Sekitar 907 KG Bom MK-84 Dalam Perjalanan Ke Israel

27 January 2025 - 15:15 WIB

Lebih Dari Seribu Truk Bantuan Sudah Dikirim ke Gaza Sejak Perlintasan Rafah Dibuka

23 January 2025 - 17:08 WIB

Trending di INTERNASIONAL