LHOKSEUMAWE (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, merasa tidak dihargai oleh Pemko Lhokseumawe. Pasalnya, setiap ada pembangunan proyek di atas aset milik Aceh Utara dalam wilayah Kota Lhokseumawe, tanpa adanya koordinasi.
Pemerintah Kota (Pemko), langsung mendirikan bangunan, walaupun itu untuk fasilitas umum. Seperti proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) disamping SDN 12 Lhokseumawe kawasan Stadion Tunas Bangsa.
Kemudian pembangunan pagar museum Lhokseumawe di Jalan T Hamzah Bendahara di samping kantor BPN Aceh Utara.
Merasa tidak dihargai, Tim Aceh Utara langsung turun kelokasi dua proyek yang sedang dibangun di atas tanah milik Aceh Utara.
Peninjauan dipimpin langsung Sekda Aceh Utara Abdul Aziz, Asisten I Sekdakab Dayan Albar, Asisten II Saifullah, Asisten III A Murtala, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) M Nasir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saifullah, Kepala Satpol PP dan WH Fuad Mukhtar, SSos, serta Tim Aset dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Tim dari Aceh Utara meminta kepada pelaksana proyek agar menghentikan untuk sementara waktu. Karena bangunan yang sedang dilaksanakan itu berada di atas tanah milik Aceh Utara.
“Seharusnya, Pemko Lhokseumawe, terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami di Aceh Utara, jika ingin membangun proyek dalam kawasan aset Aceh Utara,”ungkap Asisten III Setdakab Aceh Utara Dr A Murtala, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Ia mengatakan, sebelumnya kita sudah pernah melayangkan surat ke Pemko Lhokseumawe, No 028/1389 tertanggal 14 September 2018 menyangkut pembangunan dua proyek dimaksud.
Akan tetapi, sepertinya Pemko Lhokseumawe kurang merespon terhadap surat yang dikirim tersebut dan ditandangani oleh Bupati Aceh Utara. “Makanya, hari ini kami turun bersama pak Sekda dan tim Aceh Utara untuk melihat langsung kedua proyek itu serta dihentikan pembangunan proyek,”ucapnya.
Sebut Asisten III, diatas lahan milik Aceh Utara itu juga sudah pernah dibangun Museum Lhokseumawe. Namun, kini sedang dilakukan pembangunan pagar Museum yang hendak kita hentikan tersebut.
“Aset itu milik Aceh Utara, kita mengacu kepada Sertifikat Hak Pakai No. 42 yang dikeluarkan oleh BPN Lhokseumawe tahun 2015,”ungkapnya.
Menurut dia, sesuai penjelasan dari pelaksana proyek, untuk pagar museum dibangun dengan menggunakan dana Otsus Provinsi Aceh. Sedangkan, proyek gedung PAUD dibawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Lhokseumawe.
“Kita berkomitmen dan siap menyelesaikan persoalan aset Aceh Utara yang ada di wilayah Pemko Lhokseumawe. Tapi harus sesuai prosedur dan ketentuan tentang pengelolaan barang milik negara atau milik daerah,”harapnya. (arm/min)