Harianrakyataceh.com – Kepolisian Republik Indonesia membuat tim gabungan dan penyidikan untuk membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun turut menjadi penanggung jawab atas pembentukannya.
Selain nama Kapolri, di surat tugas Nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019 itu, ada pula nama Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto selaku wakil penanggung jawab. Juga Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadivpropam Irjen Listyo Sigit Prabowo yang bertugas memberikan asistensi.
Adapun tim ini diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz dan wakilnya, Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta. Lalu, Brigjen Wahyu Diningrat selaku Kasubdit Analisis dan Evaluasi, Irjen Dedi Mohammad Iqbal sebagai Kasubdit Humas.
Kombes Slamet Uliandi bertugas sebagai Kasubdit Analis/IT, Kombes Roycke Harry Langie selaku Kasubdit Penyidikan, AKBP Herry Raymond Siagian sebagai Kasubdit Penyelidikan, dan AKBP Jaya Putra sebagai Kasubdit Bantuan Teknis.
Selain anggota polisi, tim ini juga melibatkan tujuh orang sebagai tim pakar. Diantaranya, Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut e Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan dua mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim.
Total, tim ini berjumlah 65 orang. Termasuk lima orang anggota Densus 88 Anti-teror di dalamnya.
Adanya pembentukan tim untuk mengusut kasus Novel itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal. “Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).
Ya, kata Iqbal surat itu menindaklanjuti rekomendasi Tim Komnas HAM dalam perkara novel Baswedan pada 21 Desember 2018. “Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan. Paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima,” jelas Iqbal.
Sementara itu dia mengatakan bahwa surat tugas ini berlaku beberapa bulan ke depan. “Surat perintah berlaku untuk enam bulan,” pungkas Iqbal.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Desyinta Nuraini