class="post-template-default single single-post postid-17875 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

KHAZANAH · 20 Feb 2019 08:25 WIB ·

BERSALAMAN DENGAN ORANG YANG MEMEGANG ANJING


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BERSALAMAN DENGAN ORANG YANG MEMEGANG ANJING
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya saya mau bertanya, saya punya tetangga yang tahun kemarin tetangga tersebut memelihara anjing (najis mugholladhoh) harus bagaimana sikap saya kepada kepada tatangga tersebut? Apakah perlu tangan saya dibasuh dengan air 7x dan ditambah tanah pada salah satunya setiap setelah bersalaman dengan anggota tetangga tersebut?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Anjing menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali adalah najis mugholadhoh atau najis berat dan cara mensucikanya adalah dengan 7 kali basuhan dan salah satunya dengan debu. Ada hal penting yang perlu diketauhui bahwa najis tersebut tidak akan pindah kepada kita kecuali jika anjing tersebut basah baik basah karena terkena air atau basahnya air liur lalu bersentuhan dengan kita biarpun kita dalam keadaan kering. Atau sebaliknya kita yang basah bersentuhan dengan anjing yang kering maka najis akan berpindah kepada kita. Berbeda jika anjing kering dan tubuh kita yang kering jika bersetuhan tidak memindah najisnya anjing ke tubuh kita. Artinya tubuh kita yang kering jika bersentuhan dengan anjing yang kering tidak menjadikan tubuh kita terkena najis.

Kemudian sesuatu akan dihukumi najis jika yakin terkena najis bukan sekedar dugaan. Tetangga anda mempunyai anjing lalu anda bersalaman denganya maka anda tidak terkena najis sebab anda tidak bersentuhan dengan anjing.

Adapun kemungkinan dia bersentuhan dengan anjing lalu bersalaman dengan anda itu adalah hal yang belum pasti. Kecuali jika ada melihat orang tersebut bersentuhan dengan anjing dalam keadaan basah lalu bersalaman dengan anda yang dalam keadaan basah maka saat itu najis berpindah pada anda maka wajiblah bagi anda mencuci tangan anda dengan 7 kali basuhan salah satunya dengan debu. Wallahu a’lam bish-shawab.

Buya Yahya

Artikel ini telah dibaca 6,455 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Cina Menurut Buya Yahya

29 January 2025 - 15:48 WIB

Catatan Penting Dibalik Kisah Isra’ Mi’raj

27 January 2025 - 15:37 WIB

Penembak Warga Aceh di Rest Area Tol Tanggerang-Merak Sudah Ditangkap

3 January 2025 - 16:03 WIB

Awal Tahun 2025, Jamaah Halaqah Balee Beut Meuligoe Bupati Aceh Besar Kembali Gelar Pengajian

3 January 2025 - 12:20 WIB

Dirlantas Polda Aceh Mandikan Kembang 26 Anggota Naik Pangkat

2 January 2025 - 17:34 WIB

Pertama di Provinsi Aceh, Pemko Sabang Pastikan Kepala dan Perangkat Desa Terlindungi Progam JKN

1 January 2025 - 06:08 WIB

Trending di EKBIS