Tiga Pria Dibekuk Polres Metro Jakbar
JAKARTA (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi. Ketiga pelaku berinisial TFA (21), AP (21) dan MN (21).
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku sindikat narkoba ini merupakan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat.
“Didapati informasi bahwa akan ada paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat lewat udara. Dari informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Hengki, Jumat (22/2).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, pihaknya langsung berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur. Kemudian di lakukan Control Delivery atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.
Tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering itu. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.
“Dari keterangan itu, kami menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2) kemarin,” terang Erick.
Ia memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus baru. Kali ini para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi. Dari keterangan yang didapat, selain dari Aceh, tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kg narkoba jenis ganja.
“Dari pengakuan tersangka, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku SN (DPO). Namun kami masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Sementara, keterangan dari tersangka TFA, dia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule (tertangkap). “Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 thn 2009,” tutupnya. (jpg/mai)