BANDA ACEH (RA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum empat anggota sindikat penyelundup sabu dari Malaysia, hukuman mati. Seorang lainnya, divonis hukuman seumur hidup, Senin (18/3).
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi menyatakan banding.
“Kami akan banding hukumannya terlalu berat,” sebutnya. Ia berharap hakim memutuskan hukuman seumur hidup.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin hakim ketua Baktiar, beranggotakan Cahyono dan Nani Sukmawati. Terdakwa yang dihukum mati Abdul Hannas (41), Mahyudin (36), Al Bakir (28) dan Azhari (29). Sementara yang dihukum seumur hidup Razali (36).
Kelima terdakwa diyakini majelis hakim terbukti menyelundupkan sabu 50 Kg dari negeri jiran.Mereka melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur pada pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jounto pasal 132 ayat 1.
Pembacaan putusan dibacakan bergiliran, awalnya terdakwa yang dihadirkan Albakir dan Azhari. Kedua nelayan Aceh Timur ini mengambil sabu di Malaysia.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Albakir dan Azhari dengan hukuman mati,” kata hakim dalam persidangan.
Hukuman mati berikutnya dijatuhkan ke Abdul Hannas. Ia yang memimpin sindikat, selain itu, dirinya juga yang berhubungan dengan Abu, pemilik sabu. Nama Abu masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan terungkap, Hannas dihubungi Abi untuk mengambil sabu 50 kg di Penang, Malaysia. Upah yang dijanjikan Rp5 juta perkilogram, Minggu (3/6/2018).
Dua hari berikutnya, Hannas menghubungi Abu melaporkan Mahyudin siap bekerjasama. Sementara Abu, mengirimkan nomer orang kepercayaannya di Malaysia dan lokasi kapal untuk pemindahan barang.
Selanjutnya, Hannas menghubungi Razali untuk menyiapkan kapal. Sementara Mahyudin menghubungi M Albakir dan Azhari menjemput sabu, ia janjikan upah Rp500 ribu perkilogramnya dibagi dua.
Sabu sukses di jemput di perairan Penang, Malaysia dan langsung kembali ke Kuala Idi, Aceh Timur, Rabu (6/6/2018). Namun kapal patroli polisi dari Mabes Polri dan Bea Cukai menangkap mereka di Selat Malaka, Jumat (8/6/2018). Hasil pengembangan, akhirnya polisi menangkap Hannas. (rif/eno)