BANDA ACEH (RA) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menegaskan meski KIP Aceh telah mengembalikan uang senilai Rp 1,1 miliar dari tunjangan ganda yang diperoleh sejak 2014 hingga 2016, namun pengembalian keuangan Negara itu tidak menghapus dari terjerat korupsi.
“Selain mendapat tunjangan kinerja dari KPU RI, mereka juga menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh. Kita duga terdapat 21 PNS di Sekretariat KIP Aceh terlibat terima tunjangan ganda ini,” tegas Alfian, koordinator LSM MaTA kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Adapun modus untuk mendapatkan tunjangan ganda tersebut, dilakukan dengan cara membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh. Sehingga bisa mengambil tunjangan dari KPU RI. Parahnya yang terjadi dilapangan adalah mereka menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh.
Sebut Alfian, besaran tunjangan yang diterima dari KPU RI dan dari Pemerintah Aceh sejak 2014 hingga 2016 adalah bervariasi. Dana dari sumber KPU RI diperkirakan dari Rp 2 juta hingga Rp 10,5 juta.
Sedangkan yang diterima dana dari Pemerintah Aceh berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan dan per orang dengan total kerugian keuangan Negara senilai Rp 1.1 miliar.
“Kasus dugaan korupsi ini sudah di stop oleh Kajati Aceh dengan alasan dana tersebut sudah dikembalikan. Meski sudah dihentikan, bukan berarti pengembalian keuangan Negara tidak menghapus korupsi,” tanyak aktivis anti korupsi ini.
Alfian juga meminta kepada Sekjen KPU RI perlu melakukan evaluasi dan ada langkah tegas terhadap sekretarian KIP Aceh yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran. Apabila ini dibiarkan, maka patut diduga akan berdampak pada tata kelola keuangan KIP Aceh secara berlanjut dapat berpotensi korupsi. “KPU RI jangan tinggal diam. Harus ada sanksi tegas terhadap sekretarian KIP Aceh,” pinta Koordinator MaTA ini. (msi)