class="post-template-default single single-post postid-20142 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

POLITIKA · 19 Jun 2019 06:57 WIB ·

DPRA Bentuk Tim Kajian MoU Helsinki


 Ketua DPR Aceh, Sulaiman SE MSM, yang didampingi Wakil Ketua, Sulaiman Abda dan Ketua Baleg, Abdullah Saleh, memberi keterangan pada jumpa pers terkait advokasi MoU Helsinki dan UUPA, Selasa (18/6).
BAIHAQI/RAKYAT ACEH Perbesar

Ketua DPR Aceh, Sulaiman SE MSM, yang didampingi Wakil Ketua, Sulaiman Abda dan Ketua Baleg, Abdullah Saleh, memberi keterangan pada jumpa pers terkait advokasi MoU Helsinki dan UUPA, Selasa (18/6). BAIHAQI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim kajian dan advokasi MoU Helsinki dan UUPA. Hal ini dilakukan untuk mengawal sejumlah butir dalam MoU Helsinki yang belum terealisasi.

Tim ini melibatkan 30 orang yang terdiri dari anggota DPRA dan juga unsur akademisi dan ahli. Ketua DPR Aceh, Sulaiman SE MM menyampaikan bahwa tim tersebut terbentuk setelah 14 tahun pasca MoU Helsinki. Hanya saja pemerintah pusat dibilai belum juga merealisasikan seluruh butir- butir dalam MoU dan UUPA.

“Dalam kenyataannya setelah lebih dari 13 tahun MoU Helsinki dan 12 tahun UUPA masih banyak terdapat kendala dan hambatan dalam penerapan UUPA sebagai sebuah resolusi konflik yang berkelanjutan dan bermartabat bagi semua,” terangnya, Selasa (18/6).

Lebih jauh, Sulaiman menerangkan, ada tiga hal utama yang menjadi tugas tim ini. Pertama, melakukan kajian terkait konsistensi norma-norma hukum ketatanegaraan nasional dan internasional, pengertian gramatikal dari teks MoU Helsinki secara historis dan sosiologis serta tingkat implementasi dan implikasi dari MoU Helsinki selama 13 tahun dalam kontek perjanjian damai antara Aceh dan pemerintah Indonesia.

Kedua, menemukan dan memformulasikan kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan hambatan baru dari pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA. Dan ketiga, secara berkesinambungan mendorong kedua pihak untuk konsisten melaksanakan butir-butir komitmen perjanjian damai MoU Helsinki dan UUPA dalam rangka semangat perdamaian dan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

“Tim kajian dan advokasi ini bekerja sejak bulan Maret 2019 dan sedang melakukan penelitian lapangan sejak bulan Mei 2019,” kata Sulaiman.

Tim Kajian dan Advokasi ini bekerja sejak bulan Maret 2019, dan sedang melakukan penelitian lapangan sejak bulan Mei 2019 lalu. Yang terdiri dari Tenaga Ahli Praktisi dan Akademisi dari berbagai Universitas di Aceh seperti Unsyiah, UIN Ar-Raniry dan Unimal.

Kajian akademis ini dilakukan berdasarkan data data sampling yang diperoleh dilapangan, mencakup 9 Kabupaten/ Kota di provinsi Aceh.

Tim Kajian dan Advokasi ini juga akan melakukan pengambilan data melalui wawancara dengan mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan proses pembentukan Perjanjian Damai MoU Helsinki dan UUPA, serta Pakar-pakar Hukum Tata Negara dan Keuangan Negara baik yang berada di Aceh, Jakarta maupun Luar negeri.

Dari kajian itu, diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik berupa dua buku. Pertama, terkait kajian normatif dan konseptual MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11/2006. Kedua, buku tentang implementasi dan implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA 2006 terhadap perdamaian dan kesejahteraan bagi Aceh.

Ada tujuh poin yang disorot oleh pihaknya, yang menjadi soal dalam konteks MoU dan UUPA, tiga diantaranya; Bagaimanakah pemahaman kewenangan Aceh dalam semua sektor public, apa-apa sajakah kewenangan yang dimaksud, dan hanya dikecualikan untuk 6 bidang, yaitu hubungan Luar Negeri, Pertahanan Luar, Keamanan Nasional, Moneter dan Fiscal, Kekuasaan Kehakiman dan Kebebasan beragama.

Selanjutnya, dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh dalam UUPA mengapa hanya untuk jangka waktu tertentu, dan tidak untuk selamanya. Logika dan mekanisme apa yang dipakai oleh Pemerintah Pusat untuk masalah tersebut.

Kemudian terkait penanganan korban konflik dan mantan kombatan yang merupakan bahagian dari Resolusi Konflik Aceh (MoU Helsinki), melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat kenapa dibiayai oleh APBA.

Apakah ada verifikasi menyeluruh dari Pemerintah Pusat terhadap soal ini.
“Hasil ini akan menjadi bahan advokasi politik, hukum, sosial dan budaya dalam rangka keberlanjutan perdamaian antara pemerintah dan rakyat Aceh dengan pemerintah republik Indonesia.

Ini akan menjadi bukti sejarah hasil komitmen penyelesaian konflik Aceh, melalui perjanjian damai antara GAM dengan pemerintah RI di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu,” tutupnya. (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025

31 January 2025 - 19:33 WIB

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Trending di POLITIKA