class="post-template-default single single-post postid-28195 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 1 Apr 2020 02:11 WIB ·

Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia


 Petugas mengechek suhu badan turis asing di salah satu resort yang ada dalam wilayah Kabupaten Simeulue, Kamis (19/3). (ahmadi/rakyat aceh) Perbesar

Petugas mengechek suhu badan turis asing di salah satu resort yang ada dalam wilayah Kabupaten Simeulue, Kamis (19/3). (ahmadi/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 di wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian.

“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting melalui teleconference di Jakarta, Selasa (31/3).

Jhoni menyampaikan, larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan
kemanusiaan (humanitarian purpose).

Kemudian untuk awak alat angkut baik laut, udara maupun darat. Serta bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

“Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan,” ucap Jhoni.

Sejumlah persyaratan yang harus dimiliki, lanjut Jhoni, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19.

“Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Jhoni.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS