LANGSA (RA) – Sebanyak 55 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Langsa dibebaskan secara bertahap, Kamis (2/04)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Langsa Drs. Said Mahdar. SH menjelaskan, pembebasan napi tersebut berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“ Pembebasan ini berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid -19, Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, segala kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada oknum yang mengatas namakan Lapas Langsa meminta iuran atau apapun itu maka segera laporkan ke kami,” ujar Kalapas
Mengenai mekanisme dalam pengawasan asimilasi ini, berada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, agar 55 narapidana tersebut bisa mengikuti asimilasi sesuai aturan main.
Kalapas Langsa juga menekankan kepada warga binaan bahwa selepas proses ini, 55 orang di suruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah, dan berkeliaran di luar rumah. Apabila kedapatan melanggar aturan maka warga binaan yang telah bebas akan dipanggil dan diberikan sanksi yang berlaku.” Demikian ujar Said Mahdar. (ris)