class="post-template-default single single-post postid-29463 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

LHOKSEUMAWE · 29 Apr 2020 06:56 WIB ·

Dana Desa Tidak Boleh Dijadikan BLT


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LHOKSEUMAWE (RA)– Pelaksanaan diskusi online yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh pada Sabtu (25/4) berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh peserta dari berbagai profesi. Diskusi yang dilakukan menggunakan apliasi zoom ini diikuti sekitar 70 orang peserta.

Diskusi tersebut dipandu oleh Zhul Andriyansyah Putra SSos yang merupakan Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan SDM Himpunan Mahasiswa Magister Hukum.

Masing masing narasumber diberikan kesempatan 15 menit untuk menyampaikan materi sesuai dengan yang sudah diarahkan panitia. Materi secara bergantian disampaikan oleh, Rektor Unimal Dr Herman Fithra Asean Eng, Kapolsek Meurah Mulia Ipda Sirya Iqbal SH, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak SH, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Latiful SH dan ditutup oleh staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Sariyulis SH.

Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta dalam sesi ini cukup tinggi. Namun karena keterbatasan waktu sesi tanya jawab hanya dibuka untuk dua sesi dimana masing-masing sesi diberikan kesempatan bertanya untuk empat orang.

Salah seorang peserta, Baqil mengajukan pertanyaan kepada Kasi Intelejen Kejari Bireun, Fri Wisdom S Sumbayak tentang apakah diperbolehkan menggunakan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Wisdom memberikan jawaban bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk memberikan BLT. “BLT merupakan program pemerintah pusat, sehingga dana desa tidak boleh diplot untuk hal tersebut,” ucap Wisdom.

Dana desa boleh digunakan kegiatan pola padat karya tunai, bukan untuk kegiatan gotong royong. Contoh kegiatan pola padat karya tunai misalnya dana desa tersebut digunakan untuk memproduksi masker. Selanjutnya masker tadi dijual atau mau dibagikan itu terserah kepada desa, orang-orang yang terlibat dalam pembuatan masker tadi boleh diberikan upah, berbeda dengan kegiatan gotong royong yang tidak boleh memberikan upah dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya menurut Wisdom, dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 seperti penyemprotan desinfektan, pengadaan tempat cuci tangan atau pembuatan hand sanitizer. Dana desa juga boleh digunakan dalam bentuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak seperti, ada masayarakat yang baru kembali dari zona merah, kemudian dilakukan karantina, selama masa karantina tadi dana desa diperbolehkan menanggung pangan mereka, tutup Wisdom. (rel/msi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL