LANGSA (RA) – Sebanyak tujuh wanita diamankan Polres Kota Langsa diduga terlibat jaringan prostitusi online di wilayah Kota Langsa.
“Benar, telah kita amankan 7 perempuan dugaan sementara prostitusi online,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2020).
Kasat Reskrim mengungkapkan, terbongkarnya jaringan prostitusi online ini berawal dari ditangkapnya YU, 47, IRT, warga Kecamata Langsa Kota dan HE, 35, IRT, warga Langsa Baro, Sabtu (9/5) sekira pukul 16:00 di depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa.
Berdasarkan keterangan, kedua perempuan ini berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan bagi laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktik prostitusi. Dimana mereka berdua menerima permintaan pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembanham dan menangkap sejumlah wanita lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, mereka adalah CLW, 32, IRT, Langsa Kota, CJW, 23, IRT, warga Blang Pase Langsa Kota, DAR, 23, IRT, warga Langsa Baro.
Kemudian, FNR, 22, warga Langsa Baro dan IF, 24, IRT, warga Desa Langsa Baro.
Kedua pelaku yang lebih awal diamankan kata Kasat Reskrim, berperan sebagai mpenghubung, mereka menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita biasanya seorang lelaki menelpon keduanya dengan maksud meminta perempuan.
Mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakan, namun menanyai dulu terhadap wanita yang biasa sudah melayani laki-laki.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job/pekerjaan kepada keduanya, karena alasan butuh uang dan keduanya yang mencarikan laki-laki tersebut.
“Semua dilakukan secara telpon. Wanita yang meminta job/pekerjaan melayani laki-laki dari YU secara langsung adalah CJW, CLW dalam minggu ini. Sedangkan atas keterangan HE, ianya ada pernah menerima permintaan job/pekerjaan dari IF, DAR, dan FNR sekira Maret 2020.
Barang bukti yang diamankan, Sepedamotor Honda Vario Nopol BL 4069 FQ, Jupiter Z Nopol BL 4386 F, Mio M Tri 125 Nopol BL 4963 FAD, Mio Soul Nopol BL 5740 FK, tujuh unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 450.000.
“Ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (ris)