class="post-template-default single single-post postid-30411 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 18 May 2020 05:06 WIB ·

PLT Gubernur Diminta Copot Direktur PT PEMA


 Anggota Komisi III DPRA,
Muktar Daud Perbesar

Anggota Komisi III DPRA, Muktar Daud

Gagal Kembangkan KIA Ladong

Quote : Anggota Komisi III DPRA, Muktar Daud
“Sangat memperihatinkan, kenapa PT Trans Continent tidak bertahan, jadi PLT Gubernur Aceh tak boleh diam harus mengevaluasi dan mengambil sikap tegas, bila perlu copot jabatan Direktur PEMA,”

BANDA ACEH (RA) – Dianggap gagal mengembangkan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Plt Gubernur Aceh diminta mencopot jabatan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA).

“Pasalnya, PT PEMA telah gagal mengembangkan, Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Kabupaten Aceh Besar, yang dikhawatirkan berimbas kedepannya saat ada orang luar ingin berinvestasi di Aceh,” ucap Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muktar Daud atau akrap disapa Geusyik Tar, Minggu (17/5).

Geusyik Tar menyebutkan, pasca KIA Ladong diresmikan tahun lalu, salah satu perusahaan CEO PT Trans Continent, hendak menginvestasi di Aceh sempat tertumpu harapan Aceh membaik dari segi ekonomi. Tapi kini sebaliknya, mereka angkat kaki disebabkan tidak ada jelasan komitmen dengan PT PEMA.

“Sangat memperihatinkan, kenapa PT Trans Continent tidak bertahan, jadi PLT Gubernur Aceh tak boleh diam harus mengevaluasi dan mengambil sikap tegas, bila perlu copot jabatan Direktur PEMA,” ujarnya.

Sambung Geusyik Tar, diketahui PT Trasn Continent sudah Rp 30 miliar dana dikucurkan ke sana selama beroperasi enam bulan. Namun hingga kini belum berproduksi sehingga setiap bulan dia mengaku rugi Rp 600 juta.

Selesaikan Business-to-Business
Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muslem SAg MPd, ketika diminta tanggapan mengatakan KIA Ladong pembangunannya diprakarsai oleh Pemerintah Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Dalam hal pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang dalam kawasan telah dibangun sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah Aceh.

Pengelolaan KIA Ladong dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Aceh sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Aceh dan Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Nomor 47/PKS/2020 dan 005/PEMA-PKS/III/2020.

“Terkait dengan permasalahan penarikan aset atau alat kerja yang dilakukan oleh PT Transcontinent dari KIA Ladong, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mendorong penyelesaian tersebut dapat dilakukan secara business-to-business sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Muslem.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh tetap mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar dalam kawasan industri Aceh Ladong melalui anggaran APBA dan berkomitmen untuk mendampingi PT Pembangunan Aceh dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dr Aulia Sofyan menyampaikan, terkait penarikan aset atau alat kerja oleh PT. Transcontinent dari KIA Ladong, DPMTPSP mendorong penyelesaian tersebut dapat dilakukan secara business-to-business sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Aceh perlu tetap mendukung percepatan pembangunan infrastruktur industry dalam Kawasan dan luar Kawasan melalui anggaran di APBA-P 2020 dan APBA 2021 melalui SKPA terkait.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Aceh untuk memenuhi seluruh ketentuan Perizinan Berusaha (Perizinan/Nonperizinan, dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (mag-82/bai/min)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA