class="post-template-default single single-post postid-30606 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE BARAT · 20 May 2020 07:06 WIB ·

Pemkab Abdya Larang Potong Hewan Meugang di Manggeng


 Kabag humas setdakab abdya Mawardi SH Perbesar

Kabag humas setdakab abdya Mawardi SH

BLANGPIDIE (RA) – Pemeritah Kabupaten Abdya menetapkan hari meugang Idulfitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Sabtu 23 Mei 2020, atau akhir pekan ini. Penetapan itu berdasarkan surat Bupati Abdya Nomor: 450/335/2020 tanggal 18 Mei 2020 kemarin.

Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler (Kabag Humas), Mawardi SH menyebutkan, ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular tang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Ditegaskan, untuk wilayah Abdya tidak dizinkan untuk dimasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong di Kabupaten Abdya.

“Bagi masyarakat yang ingi membeli daging megang, diharpakan selektf dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/5) di Blangpidie.

Disebutkan Mawardi, selain menetapkan hari meugang, pemerintah kabupaten setempat juga mengimbau agar aktifitas pemotongan dan penjualan daging meugang di daerah pantee Krueng Beukah Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan dilapangan bola kaki Gampong Seunalop, Kecamatan Manggeng ditiadakan atau ditutup seperti maugang menyambut puasa kemarin.

“Bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan gampong masing-masing dengan kondisi lokasi aman dan bersih, serta tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak bergabung satu pedagang dengan pedaganag lain. Hal ini guna menghindari kerumunan orang yang membeli daging,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata raitai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya. Selanjutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentng pembatasan sosial berskala besar dakan rangka penanganan Covid-19.

Dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019. “Untuk pelaksanaan shalat hari raya Idulfiti, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada kepeutusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama,”pungkasnya. (mat/rus).

Foto:

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL