class="post-template-default single single-post postid-30833 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

GAYO-ALAS · 27 May 2020 07:15 WIB ·

Hari Pertama Kerja Shabela Sidak Dinas


 Hari Pertama Kerja Shabela Sidak Dinas Perbesar

Kehadiran 90 Persen

TAKENGON (RA) – Untuk memastikan tingkat kehadiran ASN dihari pertama setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, melakukan sidak kebeberapa dinas di beberapa lokasi komplek perkantoran, di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Selasa (26/05).

Kehadiran yang tidak disangka-sangka ASN untuk memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik, usai libur.

“Sidak (inspeksi mendadak) ASN hari ini untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai dan memastikan mereka tetap melayani masyarakat denga penuh hati,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di kabupaten berhawa sejuk tersebut berharap, meskipun hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, kinerja ASN harus tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Shabela menambahkan, bahwa sidak yang dilakukan juga sebagai momentum silaturrahmi dengan para PNS, dilingkungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Sidak ini bukan untuk menakut-nakuti pegawai. Tapi untuk melihat dari dekat kinerja pegawai, sekaligus bersilaturrahmi”, tambahnya.

Sementara itu menurut Kabag Humas Setdakab Aceh Tengah, Salman Nuri SSTP MEc Dev, sidak pertama masuk kerja setelah lebaran ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Bupati Aceh Tengah Nomor: 060/1675/ORGS tanggal 21 Mei 2020 tentang Perubahan Surat Bupati Aceh Tengah Nomor: 060/1664/ORGS tentang Hari Libur Idul Fitri 1441 H.

“Dalam surat tersebut, setiap pimpinan SKPK atau OPD agar meningkatkan pengawasan ASN/Tenaga Kontrak pada tanggal 22,23 dan 26 Mei 2020. Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundangan-undangan”, jelas Salman sambil mengatakan tingkat kehadiran ASN sekitar 85-90 persen. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

12 March 2025 - 21:45 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 16:38 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

Trending di GAYO-ALAS