BANDA ACEH (RA) – Sebagai wujud komitmen untuk terus menjamin kesehatan masyarakatnya khusus ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh memperpanjang kerja sama bersama BPJS Kesehatan dengan tetap mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam Program JKN-KIS.
Hal tersebut terbukti dengan ditanda tanganinya Addendum Perjanjian Kerja Sama Integrasi JKA untuk tahun 2020 oleh Plt. Gubernur Aceh dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Rabu (27/5) yang dilakukan secara Video Conference yang diikuti oleh Unsur BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh serta unsur Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Perjanjian Kerja Sama mengenai JKA ini akan berakhir pada 31 Mei 2020, maka hari ini kita lakukan addendum atau perubahan kerja sama untuk perpanjangan perjanjian kerja sama ini sampai dengan Desember 2020, kemudian dapat kami sampaikan bahwa adanya penyesuaian iuran jaminan kesehatan dengan diterbitkannya Perpres 64/2020, maka untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iurannya sebesar Rp. 42.000,- dimana Rp. 25.500,- dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sedangkan Rp. 16.500,- dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 sehingga dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama ini telah kita masukkan klausul perubahan iuran tersebut,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah dalam sambutannya.
Lanjutnya, BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan terus berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pesertanya khususnya peserta JKA yang ada di Provinsi Aceh melalui mitra yang ada di daerah kemudian dukungan dari Pemerintah Aceh sangat diharapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS di Aceh.
Sementara itu, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas di daerah ini yang merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dimana seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
“Terima kasih atas dukungan BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan Program JKA di Aceh dan bagi Pemerintah Aceh komitmen untuk membayar iuran bagi penguatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan telah kami buktikan selama 10 tahun terakhir sejak era PT Askes (Persero),” katanya.
Dirinya juga berharap BPJS Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik lagi dan harus cepat merespon keluhan masyarakat, dengan demikian menurutnya masyarakat Aceh bisa mendapatkan layanan kesehatan yang prima sehingga kualitas kesehatan masyarakat di Aceh ini menjadi lebih baik.
Seperti diketahui, pada kerja sama ini jumlah kepesertaan awal pada Januari 2020 yang disepakati bersama oleh Tim Rekonsiliasi JKA berjumlah 2.090.660 jiwa di Provinsi Aceh dan untuk saat ini jumlah penduduk Aceh yang telah terjamin kesehatannya melalui JKA berjumlah 2.150.902 jiwa. (rq)