class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31088 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

NASIONAL · 3 Jun 2020 06:58 WIB ·

Nekat Berhaji Didenda Miliaran Rupiah


 Nekat Berhaji Didenda Miliaran Rupiah Perbesar

JAKARTA (RA) – Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengatakan, akan memberi sanksi bagi warga Indonesia yang nekat berangkat haji di tengah pandemi covid-19.

Nizar mengatakan, sanksi tersebut berlaku bagi semua warga Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.

“Kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ungkap Nizar dalam konferensi pers melalui video virtual, Selasa (2/6).

Nizar menjelaskan, dalam UU itu menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi.

“Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindak tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal” ujarnya.

Menurut Nizar, adanya sanksi yang dikeluarkan ini untuk menindak lanjuti bagi para jemaah yang nekat pergi haji.

“Ini yang manjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini,” ungkapnya.

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona.

Keputusan pembatalan kepergiaan jemaah haji itu sudah dikaji sangat mendalam, karena pandemi ini sudah menyebar hampir seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah. (mg9/jpnn/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Ketua PIM DPD Aceh Prof. Adjunct Marniati Bersama Ketum Kowani Perjuangkan Perhatian Pemerintah untuk Organisasi Perempuan

18 April 2025 - 09:37 WIB

Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

17 April 2025 - 22:40 WIB

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

17 April 2025 - 21:45 WIB

Jumpai Wamenkomdigi, Sayuti Siap Wujudkan Lhokseumawe Jadi Smart City

17 April 2025 - 11:23 WIB

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

15 April 2025 - 14:49 WIB

Trending di NASIONAL