MEUREUDU (RA) — Salah seorang terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 Kg, Ridwan (43) meminta mejelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu untuk dibebas dari segala tuntutan.
Permohonan dibebaskan Ridwan, warga Aceh Utara, disampaikan kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Senin (15/6) pekan lalu.
Terhadap ketiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sebelumnya, JPU Kejari Pidie Jaya menuntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Namun, kuasa hukum terdakwa terdiri dari masing-masing Muzakkar, Heri Saputra, T. Safrizal dan Muhammad Herman, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa atas nama Ridwan.
Alasan kuasa hukum, karena dalam persidangan keterlibatan Ridwan tidak dapat dibuktikan. Seperti pengiriman nomor kurir tidak dapat dibuktikan JPU.
“Menurut kami, klien kami (Ridwan-red) tidak terbukti keterlibatannya. Ada beberapa yang tidak dapat dibuktikan seperti, pengiriman nomor kurir dari Ridwan ke Yunus,” kata Muzakkar salah seorang kuasa hukum terdakwa kepada wartawan, kemarin.
Penangkapan Ridwan oleh BNN RI pada Oktober 2019 lalu, kata dia merupakan pengembangan atas pengakuan dari Yunus, barang narkotika diakui milik Ridwan.
“Kata Yunus, Ridwan ada mengirim nomor kurir kepadanya. Ternyata dalam persidangan itu tidak dapat dibuktikan pengiriman nomor dari Ridwan ke kepada Yunus. Juga oleh saksi yang menangkap para terdakwa,” terang Muzakkar lagi.
Untuk diketahui, empat penasehat hukum tersebut adalah khusus membela terdakwa Ridwan dan Ali Sadikin (43) dalam perkara sabu-sabu seberat 24 Kg tersebut. Sedangkan Yunus menggunakan jasa pengacara yang disediakan negara.
Namun demikian, kuasa hukum dari terdakwa Ridwan dan Ali Sadikin ini mengakui bahwa antara Ridwan dan Yunus saling kenal satu sama lain, walaupun keduanya berbeda kabupaten. Sedangkan Ali Sadikin tidak saling kenal.
“Kami kan mengejar pembuktian. Dan Ridwan dalam pembuktian di persidangan terputus tentang pengiriman nomor kurir. Dari nomor yang dikirim Ridwan ke Yunus, kemudian Yunus mengirimkan ke Ali Sadikin. Ali Sadikin lah yang akan mengontak kurir-kurir tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk terdakwa Ali Sadikin, tim kuasa hukum sependapat dengan JPU Kejari Pidie Jaya, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Namun, mereka tidak sependapat untuk menghukumnya dengan hukuman mati, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Begitupun, terdakwa Yunus oleh penasehat hukumnya juga memohon keringanan hukum dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Pidie Jaya.
JPU : Terbukti Keterlibatannya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Aulia, menyangkal jika dalam fakta persidangan Ridwan tidak terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu-sabu seberat 24 Kg tersebut. Sebab pembuktian di persidangan tidak dilakukan secara parsial, tapi menyeluruh.
“Fakta persidangan kan tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Tapi menyeluruh. Kuasa hukum berpendapat begitu, itu hal mereka dan sah-sah saja. Tapi menurut kami JPU, ada berdasarkan keterangan Yunus fan bukti-bukti lain yang jelas keterlibatannnya,” sebut Aulia.
Diungkapkan, bukti keterlibatan Ridwan dalam perkara besar tersebut yang telah dapat dibuktikan JPU di persidangan adalah slip rekening koran bukti transfer uang dari Ridwan ke rekening yang dipegang Ali Sadikin yang merupakan warga Pidie Jaya.
Dari rekening koran tersebut, terlihat jelas Ridwan mentransfer uang sebesar rp 340 juta ke rekening yang dipegang Ali Sadikin. Sebelum proses pengiriman uang itu tersebut dilakukan, terang Aulia, Ali Sadikin terlebih dahulu mengirimkan nomor rekening tersebut ke Yunus dan Yunus meneruskannya ke Ridwan untuk dikirimkan uang sebesar itu.
“Alurnya, Ali Sadikin kirim rekening ke Yunus, kemudian diteruskan ke Ridwan. Oleh Ridwan mengirimkan uang sebesar Rp 340 juta ke rekening yang dipegang Ali Sadikin,” tuturnya.
Dari Alur dan bukti transfer serta rekening koran tersebut, sudah sangat membuktikan keterlibatan Ridwan dalam perkara ini. (san/min).