class="post-template-default single single-post postid-33043 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

NANGGROE TIMUR · 13 Jul 2020 07:24 WIB ·

Qanun Menara Telekomunikasi dan Persampahan Disahkan


 Wabup Tgk Insyafuddin disaksikan pimpinan kolektif dewan menandatangani draf salinan qanun retribusi persampahan dan menara telekomunikasi yang baru saja disahkan oleh DPRK Aceh Tamiang dalam rapat paripurna, Jumat (10/7) sore. DEDE-HARIAN RAKYAT ACEH Perbesar

Wabup Tgk Insyafuddin disaksikan pimpinan kolektif dewan menandatangani draf salinan qanun retribusi persampahan dan menara telekomunikasi yang baru saja disahkan oleh DPRK Aceh Tamiang dalam rapat paripurna, Jumat (10/7) sore. DEDE-HARIAN RAKYAT ACEH

KARANG BARU (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan qanun tentang retribusi pelayanan kebersihan/persampahan dan qanun tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dua peraturan daerah ini dilahirkan dalam rapat paripurna, yang pertama dengan agenda pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 20/2020 tentang persetujuan penetapan rancangan qanun (Raqan) tentang perubahan kedua atas Raqan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020, yang dibuka Ketua DPRK, Suprianto.

Sementara agenda kedua rapat paripurna pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 21/2020 tentang persetujuan bersama terhadap Raqan Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Muhammad Nur.

DPRK Aceh Tamiang telah menyetujui penetapan rancanagan qanun tentang perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12/2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan/persampahan menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Suprianto saat memimpin rapat paripurna pengesahan qanun yang dihadiri Wakil Bupati Tgk Insyafuddin, kepala SKPK dan mayoritas anggota dewan, di Ruang Sidang Utama gedung DPRK setempat, Jumat (10/7) sore.

Terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang selama ini belum menjadi PAD, DPRK Aceh Tamiang memperhatikan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/3396 tanggal 8 Juli 2020 tentang permintaan persetujuan bersama atas Raqan Kabupaten Atam tahun 2020 tentang retribusi daerah.

“Kami memutuskan, menetapkan dan menyetujui rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata M Nur saat membuka sidang paripurna pengesahan dua qanun tersebut yang digelar secara bersamaan.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT Insyafuddin mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan Atam telah menyetujui Raqan tentang perubahan kedua retribusi pelayanan kebersihan/persampahan menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

“Qanun Persampahan ini sesungguhnya harus segera dilakukan, karena Raqan tersebut telah ditentukan tenggat waktu penyelesaiannya,” ujar Wabup.

Disamping itu pula, lanjut Insyafuddin, dengan rampungnya pembahasan terhadap Raqan tersebut, dalam waktu yang singkat, memberi bukti bahwa anggota dewan yang terlibat langsung dalam proses pembahasan Raqan ini sangat antusias dan serius dalam upaya meningkatan PAD melalui retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan.

“Kami memahami selama proses pembahasannya terkesan alot, namun semua itu semata-mata keinginan semua pihak untuk melahirkan qanun yang berkualitas,” ungkap Wabup Insyafuddin. (mag86/ra)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah

13 January 2025 - 17:19 WIB

Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena

12 January 2025 - 16:45 WIB

Dua Calon Ketum BPC Hipmi Lhokseumawe Lolos Verifikasi

12 January 2025 - 15:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri

11 January 2025 - 11:04 WIB

Tiga Calon Ketum BPC HIPMI Kota Lhokseumawe Siap Bertarung

8 January 2025 - 19:40 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE