LANGSA (RA) – Terkait limbah usaha ayam potong yang mencemari alur sungai dan areal tambak di Kemukiman Raja Tuha, Kabupaten Aceh Tamiang. Dinas terkait diminta untuk benar-benar menyerap keluhan nelayan dan petani tambak serta berpihak pada nelayan itu sendiri.
“Setelah adanya pemberitaan media ini sebelumnya mengenai keluhan nelayan dan petani tambak terhadap limbah usaha ayam potong. Alhamdulillah, besok (hari ini-red) pihak dinas akan turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan kandang ayam diatas tambak di Kampung Alur Sentang dan Ujong Tanjong,” kata Mukim Kemukiman Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, M. Diah kepada Rakyat Aceh, Minggu (12/7).
Pihaknya dari kemukiman Raja Tuha sangat mengapresiasi respon dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap keluhan nelayan dan petani tambak.
Karena, menurutnya selama ini nelayan dan petani di kemukiman Raja Tuha sangat menderita dengan keberadaan usaha kandang ayam potong di areal tambak tersebut.
Pasalnya, aliran limbah usaha peternakan ayam potong tersebut telah mencemari alur sungai dan menyebabkan tangkapan nelayan menjadi berkurang. Bahkan petani tambak juga tidak bisa menjalankan usahanya, karena pencemaran limbah ikut mengganggu pertumbuhan benih udang dan ikan.
“Kita berharap, kehadiran dinas besok ke lokasi dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat, terutama masyarakat nelayan dan petani tambak. Karena, manyoritas masyarakat di kemukiman Raja Tuha bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani tambak, jadi usaha mereka ini (nelayan) harus diselamatkan demi kelangsungan hidup ekonomi keluarga,” ungkap Mukim.
Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa sejak adanya usaha peternakan ayam potong di Kampung Alur Sentang dan Ujong Tanjong, Kemukiman Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Nelayan dan petani tambak di kemukiman tersebut nyaris kehilangan tangkapan ikan dan udang sebagai pendapatan ekonomi.
Bahkan petani tambak juga tidak bisa lagi menabur benih ikan dan udang, karena akan mengalami kerugian akibat pencemaran limbah usaha ayam potong dimaksud. Karenanya, nelayan dan petani tambak mengeluhkan kondisi tersebut kepada Mukim Raja Tuha dan media.
Menyikapi keluhan masyarakat nelayan tentang pencemaran limbah yang diduga berasal dari kandang ayam potong di Desa Alur Sentang dan Ujong Tanjong, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Sayed Mahdi menyarankan agar masyarakat setempat datang ke dinas membuat laporan tertulis sesuai formulir yang telah disediakan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika dilingkungannya terjadi dampak pencemaran limba baik dari peternakan maupun industri dapat melaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup setempat sudah ada formulir yang disediakan. Bahkan DLH sudah memasang plank pos pengaduan disetiap kecamatan, jika ada keluhan warga dapat juga dilaporkan ke kecamatan masing-masing sebelum diarahkan ke DLH.
Menurut Sayed, banyak usaha kandang ayam sudah distop, hapir semua distop berdasarkan laporan warga. Setiap peternak, kata dia harus mengantongi izin usaha dari Dinas Perizinan berdasarkan rekomendasi dari DLH. “Jika kapasitas kandang ayam 1000 ekor peternak cukup mengurus Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di DLH sebagai salah satu syarat untuk mengurus izin operasional kandang ayam di KP2TSP,” pungkasnya. (dai/ra)