class="post-template-default single single-post postid-33040 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 13 Jul 2020 07:21 WIB ·

Terkait Limbah Ayam Potong Pemerintah Diminta Berpihak Pada Nelayan


 PETERNAKAN AYAM : Salah satu usaha kandang peternakan ayam potong yang dibangun dalam areal tambak di Kampung Alur Sentang, Minggu (12/7). BAHTIAR HUSIN/RAKYAT ACEH Perbesar

PETERNAKAN AYAM : Salah satu usaha kandang peternakan ayam potong yang dibangun dalam areal tambak di Kampung Alur Sentang, Minggu (12/7). BAHTIAR HUSIN/RAKYAT ACEH

LANGSA (RA) – Terkait limbah usaha ayam potong yang mencemari alur sungai dan areal tambak di Kemukiman Raja Tuha, Kabupaten Aceh Tamiang. Dinas terkait diminta untuk benar-benar menyerap keluhan nelayan dan petani tambak serta berpihak pada nelayan itu sendiri.

“Setelah adanya pemberitaan media ini sebelumnya mengenai keluhan nelayan dan petani tambak terhadap limbah usaha ayam potong. Alhamdulillah, besok (hari ini-red) pihak dinas akan turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan kandang ayam diatas tambak di Kampung Alur Sentang dan Ujong Tanjong,” kata Mukim Kemukiman Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, M. Diah kepada Rakyat Aceh, Minggu (12/7).

Pihaknya dari kemukiman Raja Tuha sangat mengapresiasi respon dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap keluhan nelayan dan petani tambak.

Karena, menurutnya selama ini nelayan dan petani di kemukiman Raja Tuha sangat menderita dengan keberadaan usaha kandang ayam potong di areal tambak tersebut.

Pasalnya, aliran limbah usaha peternakan ayam potong tersebut telah mencemari alur sungai dan menyebabkan tangkapan nelayan menjadi berkurang. Bahkan petani tambak juga tidak bisa menjalankan usahanya, karena pencemaran limbah ikut mengganggu pertumbuhan benih udang dan ikan.

“Kita berharap, kehadiran dinas besok ke lokasi dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat, terutama masyarakat nelayan dan petani tambak. Karena, manyoritas masyarakat di kemukiman Raja Tuha bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani tambak, jadi usaha mereka ini (nelayan) harus diselamatkan demi kelangsungan hidup ekonomi keluarga,” ungkap Mukim.

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa sejak adanya usaha peternakan ayam potong di Kampung Alur Sentang dan Ujong Tanjong, Kemukiman Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Nelayan dan petani tambak di kemukiman tersebut nyaris kehilangan tangkapan ikan dan udang sebagai pendapatan ekonomi.

Bahkan petani tambak juga tidak bisa lagi menabur benih ikan dan udang, karena akan mengalami kerugian akibat pencemaran limbah usaha ayam potong dimaksud. Karenanya, nelayan dan petani tambak mengeluhkan kondisi tersebut kepada Mukim Raja Tuha dan media.

Menyikapi keluhan masyarakat nelayan tentang pencemaran limbah yang diduga berasal dari kandang ayam potong di Desa Alur Sentang dan Ujong Tanjong, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Sayed Mahdi menyarankan agar masyarakat setempat datang ke dinas membuat laporan tertulis sesuai formulir yang telah disediakan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika dilingkungannya terjadi dampak pencemaran limba baik dari peternakan maupun industri dapat melaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup setempat sudah ada formulir yang disediakan. Bahkan DLH sudah memasang plank pos pengaduan disetiap kecamatan, jika ada keluhan warga dapat juga dilaporkan ke kecamatan masing-masing sebelum diarahkan ke DLH.

Menurut Sayed, banyak usaha kandang ayam sudah distop, hapir semua distop berdasarkan laporan warga. Setiap peternak, kata dia harus mengantongi izin usaha dari Dinas Perizinan berdasarkan rekomendasi dari DLH. “Jika kapasitas kandang ayam 1000 ekor peternak cukup mengurus Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di DLH sebagai salah satu syarat untuk mengurus izin operasional kandang ayam di KP2TSP,” pungkasnya. (dai/ra)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah

29 January 2025 - 16:26 WIB

Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

29 January 2025 - 13:35 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR