BANDA ACEH (RA) – Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, mengecam DPR dan pemerintah yang tidak
mencabut RUU HIP dari prolegnas sebagaimana tuntutan rakyat dan seluruh elemen bangsa.
Bahkan akan tetap melanjutkan pembahasannya dengan berbagai dalih akan menggantikan namanya dengan RUU PIP atau RUU BPIP atau lainnya.
“Sikap mereka ini tidak sesuai dengan aspirasi rakyat,” jelasnya, Jumat (17/7).
Ia mengecam partai sebagai inisiator RUU HIP dan partai-partai pendukung RUU
HIP. Meskipun rakyat dan semua elemen bangsa telah menolak RUU HIP, namun partai
koalisinya tetap bersikeras untuk mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang. “Ini
menjadi tanda-tanya kita, ada apa dibalik RUU ini? Patut dicurigai ada agenda besar yang
diinginkan untuk kepentingan komunis,” ungkapnya.
Lanjutnya, memberi apreasiasi dan dukungan kepada partai PKS dan demokrat
yang sejak awal sampai saat ini menolak RUU HIP. “Kita berharap PKS dan demokrat
menjadi pengawal rakyat di DPR dan terus menolak RUU ini.
Kita juga berharap partai- partai lain mengambil sikap yang sama dengan PKS
dan demokrat demi membela NKRI dan menolak PKI/komunisme,” jelas Ketua Jaringan
Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Provinsi Aceh ini.
Kata dia, DPR dan pemerintah tidak punya kepekaan dengan penolakan yang massif
oleh seluruh rakyat dan elemen bangsa terhadap RUU HIP. Seharusnya DPR sebagai
perwakilan rakyat memperjuangkan aspirasi rakyat.
Begitu pula pemerintah sebagai pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat. “Ini menunjukkan mereka tidak amanah dan tidak berpihak kepada rakyat. Sikap mereka ini mengecewakan dan mengkhianati rakyat,” ungkapnya. Sambungnya, mengantikan nama RUU HIP menjadi RUU PIP atau nama lainnya itu penipuan terhadap rakyat Indonesia.
Substansinya tetap sama. Yang diganti bajunya atau casingnya saja. Berarti ini menipu rakyat Indonesia. Seharusnya RUU ini dibatalkan atau dicabut sebagaimana tuntutan rakyat dan seluruh elemen bangsa, bukan diganti nama atau dikoreksi.
Ini harga mati dari tuntutan rakyat. “RUU HIP terindikasi kuat komunisme karena tidak memasukkan TAP MPRS no 25 tahun 1966 tentang larangan PKI dan komunisme dalam
konsideran.
Selain itu, RUU HIP merubahpancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa. Oleh karena itu, RUU ini harus dibatalkan dan dicabut dari prolegnas. Tidak
perlu dikoreksi atau diganti nama.
Apapun namanya, RUU ini tetap harus dibatalkan dan tidak boleh dibahas lagi untuk selamanya,” bebernya. Tambahnya, mendukung maklumat MUI dan pernyataan sikap dari ormas-ormas Islam, organisasi- organisasi purnawirawan TNI-Polri, pemuda, keagamaan dan seluruh elemen bangsa yang menolak RUU HIP dan PKI/komunisme serta meminta untuk menghentikan pembahasannya dan mencabutnya dari prolegnas.
(rus)