KUTACANE (RA) – Penyelidikan dugaan penyelewangan dan penyalah gunaan alokasi dana desa (ADD) Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, ditingkatkan ketahap penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, dalam rilisnya mengatakan, adapun Surat Perintah Penyidikan bernomor Print- 01/L.1.20/Fd.1/06/2020 di turunkan pada 26 Juni 2020 lalu.
“Adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa sebudi jaya tahun anggaran 2019, yang melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas U No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syaifullah, dalam laporan capain Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Januari hingga Juni 2020, Rabu (22/7).
Pengusutan kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat desa setempat, dilaporkan 28 Januari 2020 lalu, dengan nomor Print-01/L.1.20/FI.1/03/2020. Adapun terlapor diketahui kepala desa setempat atas nama Misdan.
“Dalam perkara ini ada indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 611.810.000,” jelas Syaifullah.
Sebelumnya, dugaan penyelewangan ADD Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, diusut pihak Kejaksaan Aceh Tenggara, tentang pengelolaan dana desa tahun 2019, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 611.810.00.
“Pengelolaan dana Desa Sebudi Jaya, melanggar pasal 2 dan pasal 3. UU No 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan korupsi,” Kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara Edwardo belum lama ini.
Adapun sejumlah paket proyek dana desa diselewengkan, diduga seperti dana pernyataan modal desa Rp 170 Juta, Dana Pembangunan peningkatan sumber jaringan Air Bersih, Rp 441 Juta, tahun anggaran 2019 lalu. (val/min)