BIREUEN (RA) – Perseteruan kembali terjadi dikalangan pemerintahan. Kali ini, pembatalan proyek multiyears terhadap pembangunan 12 proyek fisik dan pengawasan 9 kabupaten di Aceh senilai Rp 2,65 triliun, masih menjadi perdebatan dikalangan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembatalan MoU proyek tahun jamak 2020-2022 itu dalam rapat Paripurna, Rabu 22 April lalu. Sehingga, publik dibingungkan atas perselisihan antara eksekutif dan legislatif tersebut.
Polemik antara Pemerintah Aceh dan DPRA tidak hanya kali ini saja. Bahkan, beberapa tahun belakangan seperti era Zaini – Muzakir yang menyebut APBA Pungoe, awal pemerintahan Irwandi Nova yang APBA di pergubkan dan sekarang terkait dengan pembatalan MoU Proyek multi Years karena tidak sesuai dengan qanun yang berlaku.
Machfud Azhari, SE.,M.S.M., seorang Akademisi Kabupaten Bireuen dan juga Ketua Ikatan Alumni Ekonomi Pembangunan Universitas Malikussaleh kepada media Rakyat Aceh, Rabu (29/7) mengatakan, pembatalan MoU proyek multiyears mengindentifikasikan bahwa kurangnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan dan anggaran, sehingga berakibat pada polemik ini.
Dilihat dari segi ekonomi, sebut Machfud, kehadiran 12 proyek fisik yang tersebar di 9 kabupaten Provinsi Aceh itu, sangat bermanfaat untuk masyarakat serta dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh di Aceh. Karena, proyek-proyek fisik tersebut akan membuka konektivitas seperti mempercepat distribusi barang dan jasa antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Sehingga, mampu memberikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Terlepas dari kepentingan politik dan melihat kemanfaatan dari ke 12 proyek tersebut, sangat penting bagi masyarakat dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
“Kita tidak ingin polemik ini berlanjut sampai ke perumusan APBA Perubahan dan pengesahan KUA dan PPAS di 2021. Mari bersinergi dalam membangun Aceh,” ujarnya.
Machfud menyebutkan, meski pembatalan MoU proyek ini karena tidak sesuai dengan qanun dan sah-sah saja. Namun, bagi legislatif dalam fungsi pengawasan dan anggaran juga perlu meninjau dan berkoordinasi secara bersama.
“Kita tidak melihat ini dari perbedaan politik dan mengharapkan bagi kedua lembaga ini saling bersinergi dalam memberikan sumbangsihnya dalam pembangunan Aceh, terlebih masih banyak persoalan ekonomi lainnya yang belum tuntas,” ungkap dosen Akper Muhammadiyah Bireuen itu. (akh)