Bulanan Dipotong Bank, Gaji ke 13 Habis
Quote : NR oknum PNS, Aceh Timur
“Gaji saya hanya tinggal Rp200 ribu karena telah dipotong uang bank. Begitu pun gaji 13 pun sudah habis, makanya kemarin khilaf sehingga berbuat nekad seperti ini,”
LANGSA (RA) – Gaji selalu terpotong lebih 50 persen dan gaji ke 13 yang baru saja diterima langsung habis menjadi pembenaran seorang oknum PNS melakukan tindak kejahatan.
Tersangka NR oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kab Aceh Timur dibekuk petugas Jajaran Polres Langsa atas kejahatannya membobol Toko Ponsel dan berhasil membawa lari puluhan handphone berbagai merek.
“Kita telah amankan tersangka NR alias P (37) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro,” ungkap, Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat konferensi pers, Senin (24/8) di Mapolres setempat.
Disampaikan Kasatreskrim, pengungkapan kasus berawal adanya laporan pembobolan toko posenl. Unit opsnal Reskrim Polres Langsa menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR alias P disebuah door smeer Gampong Alue Berawe.
“Waktu itu anggota bergerak secara Undercover dan Surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerjasama masyarakat, Rabu (19/8) lalu kita ciduk dia di doorsmeer Gampong Alue Berawe,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian dilakukan pengembangan dan kita temukan barang bukti sebanyak 50 handphone berbagai merk, dua gunting stanlist, tiga baju kaos, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai sebesar 3.950.000.
Dijelaskan Kasat lagi bahwa NR alias P melakukan pencurian pada Jum’at (14/08/2020) sekira pukul 04.15 wib, di jalan Sudirman Gampong Blang Pase Kec. Langsa Kota Toko Malik Ponsel.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” ujar Iptu Arief S Wibowo.
Sementara itu, tersangka NR saat ditanya wartawan mengungkapan kesilapannya, itu pun karena sisa uang gajinya hanya 200.000 setiap bulan, karena di potong uang bank.
“Gaji saya hanya tinggal Rp200 ribu karena telah dipotong uang bank. Begitu pun gaji 13 pun sudah habis, makanya kemarin khilaf sehingga berbuat nekad seperti ini,” ujarnya.
Selanjutnya, jajaran Polres Langsa juga berhasil mengamankan satu lagi pelaku tindak pidana pencurian di Toko Galery Era Umasyah Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Langsa Baro, Kamis, (30/06/2020) sekira Pukul 15.40 Wib.
Tersangka yang diamankan IV (28) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N- MAX warna hitam Nopol BI. 5504 FZ.
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta Anggota dan berkat kerja sama dengan masyarakat berhasil menangkap tersangka.
Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Oppo type A37F dan 1 unit sepeda motor Yamaha N- MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan pelaku dan BB di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat. (ris/min)