class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35005 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

DAERAH · 26 Aug 2020 07:30 WIB ·

Mahasiswa Aceh Barat Unjuk rasa Tolak RUU Omnibus Law


 Mahasiswa Aceh Barat Unjuk rasa Tolak RUU Omnibus Law Perbesar

MEULABOH (RA) – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Aceh Barat tolak omnibus law menggelar unjukrasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Dalam aksi mereka menolak dengan tegas pengesahan RUU omnibus law cipta kerja, Selasa (25/8) siang.

“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk dari kritikan, kekecewaan, sekaligus penolakan terhadap pemerintah Indonesia. Terlebih ditengah kondisi pandemi covid-19 saat ini masih memikirkan terkait percepatan pengesahan RUU omnibus law, yang sangat merugikan rakyat,” kata Koordinator Lapangan, Oges.

Menurutnya, salah satu yang menjadi prioritas untuk segera terbit yaitu RUU cipta kerja. Padahal omnibus law adalah produk yang menjamin dan melindungi para investor, tetapi merampas hak buruh dan rakyat lainnya.

“Omnibus law diabadikan untuk investor, bukan untuk buruh atau rakyat kemudian bukan pula menciptakan kedaulatan Indonesia melainkan untuk menyerahkan SDA kepada kapitalis monopoli asing untuk dikeruk serta menjadikan Indonesia terus menjadi negeri terbelakang,” tegasnya.

Karena hal tersebut membuat para mahasiswa Aceh Barat kembali melayangkan aksinya, yaitu menolak dengan tegas pengesahan RUU Omnibus law. Sebab, hal tersebut sebaliknya bukannya melindungi rakyatnya melainkan hanya melindungi pihak investor.

Dalam hal tersebut, para mahasiswa ini juga menolak RUU omnibus law tentang sentralisasi kebijakan pemerintah yang mencedara semangat MoU Helsinki, menolak pemerintah Indonesia agar membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam penyusunan atau perubahan kebijakan.(den/rus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peningkatan Ruas Jalan Latitik Simeulue Tengah, Serap Dana Rp5,4 Miliar 

20 April 2025 - 17:16 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Pulau Simeulue 

19 April 2025 - 14:25 WIB

Kapolda Aceh Melakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Simeulue

19 April 2025 - 13:57 WIB

Forum Aliansi Masyarakat Kaway XVI Apresiasi Pemkab Rehabilitasi Jalan lintas Meulaboh – Tutut

18 April 2025 - 15:09 WIB

Aster Kodam IM Bersama Perum Bulog Aceh, Memastikan Harga Jual Gabah Sesuai HPP  

18 April 2025 - 14:20 WIB

Ternyata, DLHK Tak Lakukan Uji Lab Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rikit

18 April 2025 - 14:18 WIB

Trending di NANGGROE BARAT