class="post-template-default single single-post postid-35450 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 6 Sep 2020 13:03 WIB ·

Wali Nanggroe: Lembaga Keuangan Syariah Harus Sejalan dengan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam


 Wali Nanggroe: Lembaga Keuangan Syariah Harus Sejalan dengan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Perbesar

Banda Aceh (RA) – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Alhaytar menegaskan semua pihak untuk mengkaji dan mencermatinya dengan seksama dan penuh kehati-hatian, apakah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah sejalan dan sesuai dengan apa yang diarahkan, atau diamanatkan oleh Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, khususnya Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3.

Hal itu disampaikan Wali Nanggroe saat memberikan sambutan peresmian pembukaan “Festival Ekonomi Syariah Aceh – Road to Festival 2020” yang diselenggarakan secara virtual dari tangga 5 – 6 September 2020.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kabag Humas dan Kerjasama Keurukon Katibul Wali Nanggroe, M. Nasir, S.IP, MPA Kegiatan Festival Ekonomi Syariah Aceh – Road to Festival 2020 tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia Wilayah Aceh.

“Kita menyadari bahwa nilai-nilai Islam telah menjadi pegangan hidup masyarakat Aceh. Lahirnya Qanun tentang Pokok-Pokok Syariat Islam No. 8 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh diharapkan mampu melindungi agama, jiwa, harta, akal, kehormatan, harkat, nasab, masyarakat hingga lingkungan hidup,” kata Wali Nanggroe,” sebut Wali Nanggroe.

Wali Nanggroe menambahkan, dirinya memahami maksud dan tujuan mulia dari pemberlakuan Qanun LKS. Apalagi jika dikaitkan dengan keinginan kuat untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam semua lini kehidupan. Ini merupakan pilihan dan setiap pilihan tentu akan ada implikasinya. “Ekonomi Aceh juga menganut sistem perekonomian yang terbuka, seperti yang bisa kita baca dari butir-butir UUPA yang menyangkut masalah perekonomian seperti persoalan investasi, perdagangan, perindustrian, perhubungan, dan sebagainya.”

Karena itu, kata Wali Nanggroe, Aceh tidak mungkin menutup diri dari dunia luar yang begitu dinamis. Ada tantangan besar yang dihadapi terkait dengan pilihan untuk menerapkan satu model Lembaga Keuangan Syariah. Aceh menjadi satu-satunya daerah di yang memilih dan menerapkan “single banking system”.

Berkaitan dengan tantangan tersebut, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Aceh tentang ekonomi dan keuangan syariah oleh berbagai pihak. dengan pemberlakuan Qanun LKS, diharapkan setiap pasar yang ada mampu berjalan tanpa ada distorsi.

“Pelaku usaha dalam semua sektor ekonomi mulai yang besar, menengah hingga kecil-mikro dapat melakukan aktivitas usahanya dengan baik, bebas dari “ekonomi biaya tinggi” yang dapat menjurus pada in-efisiensi yang berakibat mendistorsi gerak ekonomi Aceh yang memang perannya dalam ekonomi nasional masih relatif rendah,” kata Wali Nanggroe.

Selain itu Wali Nanggroe juga menambahkan, kita selalu berharap nilai-nilai Islam seperti amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan saling melindungi, serta bebas dari praktek ribawi dapat diterapkan dalam hidup keseharian dan budaya kelembagaan di Aceh.

“Festival Ekonomi Syariah Aceh ini merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendukung upaya edukasi teori dan praktek, yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat Aceh. Melalui festival ini, kami berharap masyarakat Aceh menyadari tentang potensi dan keunggulan komparatif yang dimiliki daerahnya. Melalui ini pula Aceh dapat berperan mendorong pengembangan industri halal yang pasarnya masih sangat potensial dan terbuka,” kata Wali Nanggroe mengingatkan.(ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS