ACEH TAMIANG (RA) -Tidak terima namanya terdaftar sebagai penerima bantuan modal dagang, Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri minta pihak Disperindagkop dan perbankan selaku penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT-UMKM) mampu mendata nama-nama pedagang secara profesional.
Sebab, banyak pedagang kecil yang berhak menerima BLT justru gigit jari. Sementara anggota dewan dan ASN malah masuk namanya sebagai penerima bantuan UMKM.
Selaku lembaga DPRK kami merasa malu kenapa nama saya keluar. Saya pada hari ini secara pribadi, lembaga dewan, Komisi I kami menolak. Hal itu dikatakan Maulizar Zikri dalam pertemuan dengan Disperindagkop dan UKM Aceh Taninag, pihak perbankan penyalur dan sejumlah camat di ruang Komisi I DPRK setempat, Kamis (24/9).
DPRK sengaja panggil sejumlah pihak tersebut terkait polemik banyak pedagang di daerah itu tidak terdaftar sebagai penerima BLT hingga berujung mengadu ke dewan. Rapat terbuka membahas penyelesaian aduan dari pedagang ini dipimpin Ketua DPRK Atam, Suprianto dan dihadiri ketua dan anggota Komisi I dan II yang membidangi masalah tersebut.
Maulizar Zikri alias Dekdan pun mempertanyakan siapa pengusul namanya karena dia tidak pernah meminta. Zikri menilai pedangan sama sekali tidak mendaptkan manfaatnya dari bantuan UMKM itu jika data yang diusulkan tidak tepat sasaran. Pihaknya merasa tidak pantas menerima, mereka (pedagang) yang lebih berhak menerima. Tapi disayangkan orang yang berhak kenapa tidak mendapatkan.
“Artinya pejabat datok, camat, dinas dan pihak bank kurang efektif cara kerjanya. Jadi saya pada hari ini akan alihkan bantuan UMKM kepada yang berhak menerimanya,” tegasnya.
Koordinator Komisi I dan II yang juga Wakil Ketua I DPRK Atam, Fadlon ada mendapat informasi, selain anggota dewan, ASN juga ada yang dapat BLT UMKM. Sehingga ia mensinyalir penerima UMKM tidak sesuai kriteria.
“Kami akan melakukan peninjauan kelapangan, karena sudah ada laporan ASN masuk sebagai penerima. Kami ingin mencari tau ditingkat mana salahnya,” tandas Fadlon.
Kadis Perindagkop UKM Aceh Tamiang, Rafi’i menepis, tugasnya hanya menginput data dari kecamatan untuk diteruskan ke provinsi. Pihaknya juga tidak ada mengkroscek ulang atau verifikasi kelapangan, karena kegiatan ini tidak ada dibiayai.
Dipaparkan, berdasarkan surat dari Kementrian tanggal 15 Juli 2020 diminta kepada beberapa lembaga selain dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, surat tersebut juga membolehkan kepada PT PNM Mekar, PT Pegadaian, PT BRI, PT Bank Mandiri dan ada beberapa lembaga lainnya lagi untuk mendata.
“Mungkin ada dari pihak bank, PNM Mekar dan Pegadaian itu kami tidak tahu bagaimana sistemnya, karena data yang sama dari mereka tidak ada konfirmasi ke kami,” papar Rafi’i.
Sementara perwakilan dari pihak bank BRI menyatakan, kapasitas mereka hanya sebagai lembaga penyalur, tidak pernah mengusulkan data pedagang. Diakuinya selain mendapatkan data dari dinas pemda, BRI juga bisa menerima data dari mitra pengusul terdiri dari sesama bank, Pegadaian bahkan koperasi.
“Yang pasti calon penerima tidak sedang menikmati pinjaman kredit, ASN, TNI/Polri itu tidak boleh. Dengan cara apapun diusulkan pasti tidak lolos,” ungkap perwakilan BRI tersebut. (mag86)