LHOKSEUMAWE (RA) – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat membuka public Hearing dalam rangka penyusunan tiga Rancangan Qanun di Gedung Dewan setempat di Jalan T.Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Selasa (6/10).
Ketiga rancangan tersebut yaitu Tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal di Aceh Utara. Kemudian Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Serta Rancangan Qanun Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Aceh Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Pemerintah, BUMN, Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Ketua BEM Se-Aceh Utara, para kepala SKPK dan tenaga ahli DPRK Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat dalam sambutannya mengatakan, tujuan penyusunan ketiga Rancangan Qanun adalah untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat. Serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat.
Menurut Arafat, ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan qanun tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan dan digagas oleh DPRK Aceh Utara bersama birokrasi.
“Untuk itu, maka partisipasi masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembentukan qanun,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat. Lebih lanjut dikatakannya, dengan keterlibatan masyarakat maka nantinya setelah rancangan qanun disahkan menjadi qanun dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Akhirnya, tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Setelah pembukaan oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dilanjutkan oleh H Anwar Sanusi, S.Pdi, MSM untuk memimpin kegiatan public hearing. (ung/arm)