class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37424 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

LHOKSEUMAWE · 16 Oct 2020 12:21 WIB ·

Selewengkan Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Ujong Pacu Ditahan Jaksa


 Selewengkan Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Ujong Pacu Ditahan Jaksa Perbesar

LHOKSEUMAWE (RA)- Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD), Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terpaksa berurusan dengan hukum.

Kini, keduanya yakni MH (45) selaku Keuchik dan ES (31) Bendahara Ujong Pacu sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lhokseumawe, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (15/10) sekira pukul 16.30 sore.

“Kedua tersangka ini terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kerugian keuangan Negara sekitar Rp 360 juta,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Miftahudin, S.H., dan Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Ia juga mengatakan, untuk sementara waktu kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2020 di Rutan Polres Lhokseumawe. Alasan penahanan di Rutan setempat, karena Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, menolak untuk penitipan tahanan selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjelaskan, awal mula terungkap dugaan penyimpangan anggaran itu berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Lhokseumawe terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2019 di Gampong Ujong Pacu.

Kemudian, sesuai dengan aturan Inspektorat memberikan kesempatan kepada Keuchik beserta jajarannya untuk melakukan perbaikan. “Apakah uang itu dipakai untuk kepentingan sesuatu atau kepentingan siapa, perlu ada pertanggungjawaban yang jelas, sehingga dapat diterima sesuai peraturan berlaku,”katanya.

Akhirnya, ditemukan sekitar Rp 360 juta Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh keuchik setempat. Selanjutnya, dalam prosesnya keuchik berusaha mengembalikan uang sekitar Rp 37 juta kepada kas gampong. Akan tetapi, berselang 20 hari kemudian, uang tersebut kembali di tarik dari kas gampongnya.

Setelah dalam beberapa bulan juga tidak jelas dalam pertanggungjawaban keuangan tersebut. Namun, sesuai dengan ketentuan, jika dilakukan periksaan oleh pengawas internal, dalam jangka waktu 60 hari harus dikembalikan uang yang diduga terjadi penyimpangan.

“Sepertinya dari penyelenggara Gampong Ujong Pacu tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga terjadi penyimpangan. Atas dasar itu kita lakukan penyelidikan pada awal Agustus 2020,”jelas Mukhlis.

Lanjut dia, selama dalam proses penyelidikan, pihaknya dari Kejaksaan sudah pernah menyarankan kepada Keuchik, agar mengembalikan uang tersebut. Tapi uang itu, tetap saja tidak dikembalikan dan dipastikan sumber keuangannya untuk itu tidak ada lagi. Akhirnya, sejak 7 September 2020 hingga sekarang dilakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya dinaikkan status mereka menjadi tersangka sesuai alat bukti yang kita miliki,”ucapnya, seraya menambahkan, dalam penyilidikan itu juga ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat dan keterangan daripada calon tersangka tersebut, sehingga Kamis kemarin mereka diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan dan keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lhokseumawe. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong 

20 April 2025 - 18:35 WIB

Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan

19 April 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

Danrem Lilawangsa: TNI Siap Wujudkan Santri Aceh Mandiri 

19 April 2025 - 11:17 WIB

Pj Keuchik Tumpok Teungoh Dicopot, M. Nasir Jadi Pengganti

14 April 2025 - 19:38 WIB

ASN dan Non ASN Ramai-ramai Gotong Royong di Lhokseumawe

14 April 2025 - 15:30 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE