class="post-template-default single single-post postid-37476 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

EKBIS · 18 Oct 2020 10:15 WIB ·

Dekopinwil Aceh Segera Tindak Lanjuti Qanun 11 Tahun 2018 Tentang LKS


 Plt Ketua Dekopinwil Aceh H Syafriel Antony Perbesar

Plt Ketua Dekopinwil Aceh H Syafriel Antony

BANDA ACEH (RA) – Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Aceh segera menindak lanjuti dan mensosialisasikan qanun 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal ini dilakukan oleh Plt Ketua Dekopinwil Aceh H Syafriel Antony sehubungan bahwa Dekopinwil adalah patner pemerintah dimanaa tujuan bersama untuk memajukan perkoperasian.

Begity juga Dekopinwil Aceh selaku wadah daripada koperasi sangat berkepentingan untuk mensosialisasikan kepada pusat koperasi dan koperasi lainnya.

Berhubung batas waktu qanun 11 tahun 2018 adalah ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2020 ini semuanya kiperasi sudah melaksanakan sistem konvensional ke syariah.

Diharapkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa koperasi sebagai bentuk usaha milik masyarakat dijalankan dalam memberikan kemaslahatan dan dilandasi prinsip tolong menolong sesama anggota.

Koperasi pembiayaan atau sejenisnya dengan hanya dapat menjalankan usahanya dab sudah memenuhi prinsip syariah mencakup standar operasi dan kelengkapan personilnya.

Hal ini dapat dilaksanakan karena koperasi termasuk lembaga keuangan mikro. Oleh karenanya pada tanggal 4 Januari 2020 sudah melaksanakan dari konvensional kepada syariah. Dihimbau kepada semua dekopinda kabupaten/kota segera mensosialisasi kepada koperasi yang ada di daerahnya agar semuanya dapat melaksabakan sesuai qanun.

Khusus kepada pusat koperasi atau sekunder dimohon juga untuk mensosialisasikan dan menindaklanjuti kepada koperasi primer yang berada di bawah tanggungjawabnya masing-masing. (imj)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

5 February 2025 - 17:30 WIB

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

3 February 2025 - 16:21 WIB

Mengenal Lebih Jauh Aspek Keamanan Penggunaan Ban di Kenderaan

31 January 2025 - 09:22 WIB

Membangun Energi Berkelanjutan: PLN UID Aceh Adakan Forum Kolaborasi Multi Stakeholder

31 January 2025 - 06:28 WIB

Potret Kinerja APBN Regional Aceh per 31 Desember 2024

30 January 2025 - 16:26 WIB

Telkomsel Hadirkan Paket Eksklusif Surprise Deal Spesial Imlek dengan Kuota Melimpah

29 January 2025 - 13:22 WIB

Trending di EKBIS