BANDA ACEH (RA) – Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Aceh segera menindak lanjuti dan mensosialisasikan qanun 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal ini dilakukan oleh Plt Ketua Dekopinwil Aceh H Syafriel Antony sehubungan bahwa Dekopinwil adalah patner pemerintah dimanaa tujuan bersama untuk memajukan perkoperasian.
Begity juga Dekopinwil Aceh selaku wadah daripada koperasi sangat berkepentingan untuk mensosialisasikan kepada pusat koperasi dan koperasi lainnya.
Berhubung batas waktu qanun 11 tahun 2018 adalah ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2020 ini semuanya kiperasi sudah melaksanakan sistem konvensional ke syariah.
Diharapkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa koperasi sebagai bentuk usaha milik masyarakat dijalankan dalam memberikan kemaslahatan dan dilandasi prinsip tolong menolong sesama anggota.
Koperasi pembiayaan atau sejenisnya dengan hanya dapat menjalankan usahanya dab sudah memenuhi prinsip syariah mencakup standar operasi dan kelengkapan personilnya.
Hal ini dapat dilaksanakan karena koperasi termasuk lembaga keuangan mikro. Oleh karenanya pada tanggal 4 Januari 2020 sudah melaksanakan dari konvensional kepada syariah. Dihimbau kepada semua dekopinda kabupaten/kota segera mensosialisasi kepada koperasi yang ada di daerahnya agar semuanya dapat melaksabakan sesuai qanun.
Khusus kepada pusat koperasi atau sekunder dimohon juga untuk mensosialisasikan dan menindaklanjuti kepada koperasi primer yang berada di bawah tanggungjawabnya masing-masing. (imj)