class="post-template-default single single-post postid-38070 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 30 Oct 2020 07:28 WIB ·

Pelaku Pembunuhan dengan Motif Cemburu Diringkus


 Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra (dua kiri) menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuhan berinisial N (30), Kamis (29/10). DEDE/RAKYAT ACEH  Perbesar

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra (dua kiri) menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuhan berinisial N (30), Kamis (29/10). DEDE/RAKYAT ACEH 

ACEH TAMIANG (RA) – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan Polsek Seruway berhasil meringkus pelaku pembunuhan berisial N (30) di rumahnya Desa Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Rabu malam (28/10).

Pelaku diketahui telah membunuh Azwar (29) warga Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway pada Selasa (27/10), akibat cemburu karena curiga korban pernah berhubungan badan dengan istrinya.

“Motifnya sementara memang karena pelaku terbakar cemburu,” kata Kasat Reskrim Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra saat temu pers di Mapolres setempat, Kamis (29/10).

Terkait masalah hubungan intim antara istri pelaku dan korban sebagai pemicu, sejauh ini polisi belum mendapatkan bukti perselingkuhan tersebut. Kasat menyebut, dari hasil penyidikan, kasus ini lebih kepada rasa cemburu, karena sudah lama korban dan istri dari tersangka ini pernah bertetanggan.

“Jadi begitu. Kalau masalah perselingkuhannya belum dapat ke arah sana,” ujarnya.
Kasatreskrim mensinyalir, perbuatan pelaku sudah mengarah ke pembunuhan berencana. Namun penyidik baru sebatas melihat dia (pelaku) membawa senjata tajam dari rumah, sehingga masih perlu didalami lagi keterangan dari tersangka.

“Tersangka dijerat pasal berlapis 338 dan 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Agus.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang-bukti berupa baju kaos dan celana panjang bercak darah dan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Dari keterangan yang dihimpun, kronologi pembunuhan bermula pada pukul 16.00 WIB saat pelaku berangkat dari Desa Paya Udang menuju Pekan Seruway bersama istrinya, Salbiah mengendarai sepeda motor.

Ditengah jalan pelaku berpapasan dengan korban, kemudian diteriaki lalu tersangka menghampiri korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam pisau. Pelaku menyerang korban di bagian perut dan dada sebanyak tiga kali tusukan dan seketika itu korban tersungkur ke parit. Kemudian pelaku melarikan diri. (mag-86/icm)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA