ACEH TAMIANG (RA) – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan Polsek Seruway berhasil meringkus pelaku pembunuhan berisial N (30) di rumahnya Desa Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Rabu malam (28/10).
Pelaku diketahui telah membunuh Azwar (29) warga Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway pada Selasa (27/10), akibat cemburu karena curiga korban pernah berhubungan badan dengan istrinya.
“Motifnya sementara memang karena pelaku terbakar cemburu,” kata Kasat Reskrim Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra saat temu pers di Mapolres setempat, Kamis (29/10).
Terkait masalah hubungan intim antara istri pelaku dan korban sebagai pemicu, sejauh ini polisi belum mendapatkan bukti perselingkuhan tersebut. Kasat menyebut, dari hasil penyidikan, kasus ini lebih kepada rasa cemburu, karena sudah lama korban dan istri dari tersangka ini pernah bertetanggan.
“Jadi begitu. Kalau masalah perselingkuhannya belum dapat ke arah sana,” ujarnya.
Kasatreskrim mensinyalir, perbuatan pelaku sudah mengarah ke pembunuhan berencana. Namun penyidik baru sebatas melihat dia (pelaku) membawa senjata tajam dari rumah, sehingga masih perlu didalami lagi keterangan dari tersangka.
“Tersangka dijerat pasal berlapis 338 dan 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Agus.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang-bukti berupa baju kaos dan celana panjang bercak darah dan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Dari keterangan yang dihimpun, kronologi pembunuhan bermula pada pukul 16.00 WIB saat pelaku berangkat dari Desa Paya Udang menuju Pekan Seruway bersama istrinya, Salbiah mengendarai sepeda motor.
Ditengah jalan pelaku berpapasan dengan korban, kemudian diteriaki lalu tersangka menghampiri korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam pisau. Pelaku menyerang korban di bagian perut dan dada sebanyak tiga kali tusukan dan seketika itu korban tersungkur ke parit. Kemudian pelaku melarikan diri. (mag-86/icm)