class="post-template-default single single-post postid-38571 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 10 Nov 2020 06:57 WIB ·

CJH Meninggal Boleh Diganti Anggota Keluarga


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

BIREUEN (RA) – Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal atau sakit permanen sebelum keberangkatan ke tanah suci, kini nomor porsi haji-nya dapat diberikan/digantikan kepada anggota keluarga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi regulasi pendaftaran, pembatalan, dan pelimpahan porsi CJH, di Aula kantor setempat, Senin (9/11).

Kegiatan digelar Kankemenag Bireuen melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umah (PHU), diikuti kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama Islam se kabupaten Bireuen.

Zulkifli yang didampingi kasi PHU, Drs H Mukhlis, dan kasubbag TU, Iskandar SHI, berharap, kepala KUA dan para penyuluh sebagai ujung tombak kankemenag di tingkat kecamatan, dan bertugas di pedesaan dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Sementara Mukhlis selaku kasi PHU secara teknis menjelaskan, digelarnya kegiatan ini untuk menyosialisasikan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Mukhlis melanjutkan, dengan adanya regulasi tersebut, jamaah haji Bireuen khususnya dalam perjalanan waktu tunggu keberangkatan kemudian meninggal dunia atau sakit permanen, terhitung 29 April 2019 maka dapat digantikan jamaah lain yaitu orang tua kandung, baik ayah dan ibu, suami-istri, anak kandung dan saudara kandung.

Proses pergantian tersebut, harus dibuktikan dengan data otentik tentang administrasi kependudukan. Begitu juga CJH yang sakit permanen, dibuktikan surat dari dokter pemerintahan. Selanjutnya calon penganti mengajukan permohonan ke kankemenag Bireuen.

Selanjutnya surat kuasa perlimpahan porsi dari ahli waris, surat pertanyaan tanggung jawab mutlak ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan, fotocopi KTP, KK, dan syarat lainnya, jelas Mukhlis.

“Proses pergantian CJH harus memenuhi dan melengkapi serangkaian persyaratan telah ditetapkan, seperti surat permohonan, akte kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, bukti asli setoran awal BPIH, dan sebagainya,” sebut Mukhlis.

Menurutnya, saat ini untuk pelimpahan nomor porsi haji yang telah diajukan untuk diproses terdapat 40 jemaah lebih. Namun baru delapan yang sudah diakui pihaknya, dan sudah dilakukan foto dan sidik jari. Sementara yang lainnya akan menyusul.

Ia menambahkan, musim haji tahun 2020 lalu seharusnya ada 283 CJH asal Bireuen yang diberangkatkan ke tanah suci. Namun gagal akibat pandemik covid-19. Pihaknya berharap dapat diberangkatkan pada musin haji tahun 2021 mendatang. (ril/ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah

29 January 2025 - 16:26 WIB

Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

29 January 2025 - 13:35 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR