REDELONG (RA) – Tim gabungan yang berasal dari Provinsi Aceh mulai melakukan verifikasi peningkatan status terminal Ketipis, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dari tipe C ke tipe B, Senin (9/11).
Adapun tim yang hadir antara lain, Kepala UPTD Penyelenggara Terminal Tipe B Drs Erizal Afrizal (BPKA), Perwakilan Inspektorat Aceh Fajriadi, Biro Tapem Aceh Royhan dan Perwakilan Badan Kepegawaian Aceh M Fu’ad.
Sekda Bener Meriah Haili Yoga menyampaikan, penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan.
Sebutnya, terminal Ketipis yang dimilik Bener Meriah masih berstatus terminal tipe C, yang fungsinya hanya melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan. “Untuk itu kita ingin terminal Ketipis Bener Meriah ini dinaikan statusnya menjadi tipe B, yang tentu jangkauannya akan lebih luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika terminal Ketipis tersebut sudah menjadi tipe B tentu akan melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP) dan angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Menurutnya, selama ini bus yang ada hanya menumpang lewat saja, dari arah Takengon yang mau keluar daerah dan sebaliknya, namun jika terminal ini sudah naik status tentu tidak akan seperti itu lagi.
Untuk itu, mewakili pemerintah daerah ia berharap status terminal Ketipis ini bisa meningkat menjadi tipe B. “Apapun yang dibutuhkan, apakah dokumen dan yang lainnya pemerintah Bener Meriah siap untuk untuk membantu,” tegas Sekda.
Kepala UPTD Penyelenggara Terminal Tipe B Provinsi Aceh, Erizal mengatakan, untuk pelayanan transportasi di Aceh dibagi dalam beberapa kategori, seperti halnya pelayanannya antara provinsi yang dikelolah oleh Kementerian.
Sementara, Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh dan di tingkat Kabupaten yang khusus melayan angkutan pedesaan.
Menurutnya, lambat laun angkutan pedesaan itu akan hilang dan hal itu sudah terjadi di terminal Ketipis, Kabupaten Bener Meriah. Untuk itu kita berharap, terminal Ketipis ini bisa menjadi terminal tipe B dan bisa melayani AKDP,” harapnya.
Ia menambahkan, jika terminal Ketipis sudah berfungsi akan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas. “Berdasarkan ini nanti akan dinaikan menjadi tipe B yang di tetapkan dengan SK Gubernur,” ujarnya.
Erizal menjelaskan setelah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 23, maka terminal ini akan diserah terimakan ke provinsi, namun akan tetap berkoordinasi dengan Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah, Abdul Gani mengaku, sudah mengajukan ke provinsi untuk meningkatkan status terminal Ketipis berdasarkan surat Bupati Bener Meriah No. 550/223/2020 tertanggal 13 Pebruari 2020 perihal Permohonan Peningkatan Status Terminal.
Tidak hanya itu katanya Surat Sekda Kabupaten Bener Meriah No. 550/1303/2020 tanggal 15 Oktober 2020 juga sudah dikirimkan perihal penyampaian aset dan personil terminal Bener Meriah.
Ia menambahkan, tanggal 7 September Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan No. 551/1412/2020 tentang penetapan status terminal tipe B Bener Meriah. (uri/bai)