class="post-template-default single single-post postid-39153 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

NANGGROE TIMUR · 19 Nov 2020 08:17 WIB ·

Pembebasan Lahan Jembatan Panter Raja Mayoritas Pemilik Lahan Tolak Harga yang Ditetapkan


 Pembebasan Lahan Jembatan Panter Raja Mayoritas Pemilik Lahan Tolak Harga yang Ditetapkan Perbesar

MEUREUDU (RA) – Manyoritas pemilik lahan yang terkena pembebasan karena pembangunan jembatan duplikat di Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, bersikukuh menolak harga yang ditaksir oleh Kantor Penilai Jasa Publik.

Alasan mayoritas pemilik lahan menolak harga yang diberikan tersebut, karena tidak sesuai dengan harga pasaran di lokasi itu. Antara satu persil dengan persil lainnya harga berberda-beda, meskipun masih di satu deretan yang sama dengan lahan disebelahnya.

Pemilik lahan menduga ada permainan dalam penentuan harga pembebasan lahan pembangunan jalan dan jembatan duplikat Pante Raja. Menurut keterangan pemilik lahan, terdapat empat variasi harga yang diberikan oleh tim penilai harga, yaitu mulai dari Rp 600.000, Rp 1.160.000, Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 1.900.000 per meter. Itu belum termasuk harga bangunan.

Dari 18 orang pemilik lahan, sebanyak 29 persil dengan luas lahan 3.000 meter persegi, 12 orang diantaranya hingga kini masih bersikukuh menolak melepaskan lahannya, dengan harga yang ditentukan tersebut.

“Saya tetap menolak dengan harga yang ditentukan tersebut. Karena sangat merugikan kami. Belum lagi harga yang diberikan berbeda-beda di satu deretan. Tanah saya yang masih dalam satu deretan, harga berbeda-beda,”ungkap Azhar salah seorang pimilik lahan kepada Rakyat Aceh, Rabu (18/11).

Sebanyak 12 pemilik lahan yang hingga kini masih menolak harga pembebasan lahan tersebut adalah, Hasbi sebanyak dua persil, Umar Sabi, satu persil, Nurhayati, satu persil, Salbiah, satu persil, Ti Aminah, dua persi, Azhar, tiga persil, Rukiyah, satu persil, Kurmi, lima persil, Muzakir, satu persil dan Abubakar, satu persil, Yahya, satu persil serta Habibah, satu persil.

Sedangkan pemilik lahan yang telah menyetujui harga dan telah menerima pembayaran adalah sebanyak enam orang.

H Kurmi yang memilik lima persil lahan serta bangunan di lokasi juga menolak harga yang diberikan itu. Pasalnya dengan jumlah lahan dan bangunan yang dimilikinya tersebut hanya dinilai seharga Rp 1,1 miliar. Padahal dibangunannya tersebut terdapat usaha sarang burung wallet.

“Sangat tidak cocok dengan nilai yang ditentukan itu. Usaha sarang burung wallet saya tidak dihitung, saya tak dapat menerima dengan harga ini,” kata dia.

Dijelaskannya, saat rapat yang digelar di kantor bupati, Senin pekan lalu, masalah harga juga tidak jelas juntrungannya, serta tidak ada musyawarah dengan pemilik lahan. Hanya menyampaikan jika pemilik yang tak setuju dengan harga yang telah ada, akan dititipkan di pengadilan. (san/icm)

Cukup Syarat, Jika tak Setuju Dititipkan ke Penggadilan

Sementara itu, Pelaksana lapangan pembebasan lahan, yang juga mantan Kabag Administarsi Pemerintah Sekdakab Pidie Jaya, Muslim Khadri mengatakan, harga yang sudah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah final.

“Harga per meternya sudah final dan mengikat, bagi yang tidak setuju akan dititipkan dipengadilan oleh satuan kerja (Satker),” katanya.

Dari 12 pemilik tanah yang masih menolak harga tersebut, jumlah persil lahan adalah sebanyak 20 persil. Persil lahan yang masih ditolak warga tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan pada pembangunan jembatan duplikat tersebut.

“Ada sebanyak 12 orang pemilik lahan lagi yang masih belum setuju dengan harga yang ditentukan oleh KJPP. sedangkan enam lainnya sudah setuju dan sudah dibayarkan,” ujar Muslim.

Lebih jauh, ia menjelaskan, uang yang akan tersedot untuk pembebasan 29 persil lahan dengan luas 3.000 meter lebih tersebut, berdasarkan hasil penilaian harga lahan dan bangunan oleh KJPP adalah sebesar Rp 6 miliar lebih.

“Satu orang saja pemilik lahan yang sudah setuju, maka dianggap sudah mencukupi syarat dan layak. Jika ada warga yang masih ngotot tak setuju, maka akan dititipkan di Pengadilan,” tukas Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) itu. (san/icm)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara

16 March 2025 - 21:31 WIB

Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata

16 March 2025 - 15:19 WIB

Usai Bukber Bersama Forbes DPD/DPRRI Dan Masyarakat Aceh, Wagub Fadhlullah Bahas Dana Otsus Aceh

15 March 2025 - 22:47 WIB

FKP-70 Gelar Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim

15 March 2025 - 21:23 WIB

Razami Dek Cut Daftar Calon Ketua DPW PAN Aceh

15 March 2025 - 18:39 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

Trending di METROPOLIS