class="post-template-default single single-post postid-40004 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

METRO ACEH · 4 Dec 2020 17:51 WIB ·

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Aceh Masih Terjadi


 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Aceh Masih Terjadi Perbesar

BANDA ACEH (RA) – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Flower Aceh dan Pusat Riset HAM Universitas Syiah Kuala telah mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Kebijakan dan Aturan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksualdalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Aceh”.

Webinar ini dibuka pidato kunci oleh Ibu Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Ibu Bintang memaparkan data kekerasan seksual di Provinsi Aceh yang mencapai 162 kasus sepanjang tahun 2020 (SIMFONI PPA,2020). Ia juga menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi di lapangan bisa jauh lebih besar, karena banyaknya kasus yang tidak terlaporkan. Bintang menekankan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual di Indonesia. Namun, dalam penangananya masih belum memiliki mekanisme khusus, spesifik, dan berperspektif korban.

Oleh karena itu, Bintang menyampaikan bahwa RUU P-KS harus segera disahkan karena sudah memenuhi syarat landasan filosofis, sosiologis, yuridis, memuat sistem pencegahan yang komprehensif, dan pengaturan yang berperspektif korban.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan kekhawatirannya mengenai kasus kekerasan seksual di Aceh. Andy menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual di Aceh terus meningkat, tetapi kasus yang diputus di pengadilan begitu rendah. Padahal, Aceh telah memiliki UU Pemerintahan Aceh pasal 231 untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Aceh serta upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Aceh juga telah memiliki sejumlah Qanun untuk perlindungan perempuan, contohnya Qanun no 6 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum termasuk posisi sebagai korban, tersangka,terdakwa atau tahanan memiliki
hak atas pengamanan.

Permasalahan rendahnya kasus kekerasan seksual yang di putus oleh pengadilan di Aceh kemudian dijawab oleh pembicara selanjutnya yaitu Ibu Rasyidah yang merupakan Presidium Balai Syura Uerung Inong Aceh.

Rasyidah menyampaikan bahwa pada kasus kekerasan seksual, pemerintah Aceh berpegang pada Qanun tentang hukum Jinayat yang menerapkan hukuman di antaranya cambuk, denda emas, atau penjara.

Sementara, hasil survei cepat yang dilakukan oleh Rasyidah di beberapa Mahkamah Syariah di Aceh pada tahun 2020, menunjukkan bahwa mayoritas Mahkamah Syariah menerapkan hukuman cambuk pada pelaku kekerasan seksual. Hal tersebut membuat banyak korban enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, karena hukum cambuk dianggap terlalu ringan.

Lebih lanjut Rasyidah mengutip pendapat orang tua korban perkosaan mengenai hukum cambuk “Kalau tahu hukuman ini hanya cambuk saya tidak terfikir berani untuk melaporkannya, kenapa tidak bisa seperti di TV yang dipenjara 20 tahun?”. (ra/rus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

15 March 2025 - 19:45 WIB

Buka Puasa Bersama Rektor Unida dan Mahasiswa Pascasarjana Angkatan XIX: Membangun Kebersamaan dan Inspirasi

15 March 2025 - 19:32 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

BMA Sediakan Dana Infak Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha Berbasis Individu, Pendaftaran Hingga 15 Maret 2025

14 March 2025 - 15:22 WIB

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Trending di METROPOLIS