class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41121 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

OPINI · 22 Dec 2020 21:02 WIB ·

Kedudukan Hukum Status Hibah Tanah Pemerintah Aceh kepada Mantan Kombatan GAM di Kawasan Hutan Provinsi Aceh


 Kedudukan Hukum Status Hibah Tanah Pemerintah Aceh kepada Mantan Kombatan GAM di Kawasan Hutan Provinsi Aceh Perbesar

Analisis artikel ini ingin melihat bagaimana kepastian dan kekuatan hukum atas sertipikat tanah yang sudah diperoleh dan yang akan diperoleh oleh mantan kombatan GAM di kawasan hutan berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan turunannya yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya. Terkait juga bagaimana perlindungan hukum atas jual beli terkait sertipikat tanah yang sudah dimiliki oleh mantan kombatan GAM di kawasan hutan.

 Proses Damai Aceh

Aceh merupakan provinsi paling ujung barat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebelum dan setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Aceh adalah daerah yang makmur dengan memiliki sumber daya alam yang melimpah, dan mengalami konflik yang berkepanjangan. Tepat pada 4 Desember 1976, GAM (Gerakan Aceh Merdeka) secara resmi berdiri. Dr. Hasan M Tiro, L.L.M mendeklarasikan perlawanan kepada pemerintah Indonesia di Perbukitan Halimon, Pidie, dan mengangkat dirinya sebagai Wali Nanggroe (kepala negara). Visinya adalah romantisme masa lalu ketika Aceh berdiri sebagai negara independent (Ahmad Muawal Hasan, 2017). Gejolak konflik berkecamuk antara GAM dan Pemerintah Indonesia selama 29 tahun dapat diakhiri dengan nota kesepahaman Republik Indonesia – GAM pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Salah satu implementasi penting dari kesepakatan damai (MoU) tersebut adalah penyusunan Undang-undang baru mengenai Pemerintahan Aceh. Sebagai Provinsi, Aceh akan diberikan status otonomi yang luas dan pemerintahan sendiri (self government). Atas inisiatif  DPRA yang difasilitasi oleh Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia, dimulailah proses perumusan Undang-undang Pemerintahan Aceh tersebut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh, sehingga pada tahun 2006 disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pertanahan dalam Perspektif UUPA

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Bab XXIX tentang Pertanahan pasal 213 ayat (2) menyebutkan “Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.” Kemudian pasal yang sama ayat (5) menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya payung hukum untuk pengadaan tanah pertanian untuk mantan kombatan GAM tertuang dalam Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2015 pasal 12 ayat (e) menyebutkan bahwa “penyediaan lahan pertanian, kelautan dan perikanan serta lapangan pekerjaan”[1]. Nota Kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) Helsinki poin 3.2.5, tentang pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian untuk memperlancar reintegrasi mantan kombatan GAM. Berdasarkan data dari  Badan Reintegrasi Aceh tanah lahan pertanian akan dibagikan kepada 3 (tiga) kategori yaitu, mantan kombatan GAM, mantan tahanan dan narapidana politik serta masyarakat sipil korban konflik. Adapun jumlah penerima mencapai 150.000 orang diantaranya mantan kombatan GAM jumlahnya 3000 orang. Sementara yang sudah mendapatkan sertipikat tanah hampir 1000 mantan kombatan GAM mendapatkan lahan masing-masing 2 (dua) hektar.

Disisi lain alokasi tanah untuk mantan kombatan GAM status kepemilikannya belum jelas karena masih banyak izin HPH dan perizinanan lainnya yan diterbitkan. Selanjutnya banyak lahan pertanian yang dialokasikan di kawasan hutan termasuk kawasan perhutanan sosial. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia P.83/ MenLHK/Setjen/KUM.1/ 10/2016 tentang perhutanan sosial, status tanah harus dilepaskan terlebih dahulu supaya bisa di hibahkan kepada mantan kombatan GAM dan korban konflik.

Dalam Perspektif Reforma Agraria

Bila dilihat secara prinsip reforma agraria atau  land reform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah.

Reforma agraria atau land reform, bahkan sebelum tahun 1960, telah menjadi dasar perubahan- perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia. Prinsipnya adalah tanah- tanah agraria harus secara aktif diusahakan sendiri atau dipakai oleh pemiliknya. Prinsip tersebut diatur secara tegas di dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.

Agar asas tersebut dapat diwujudkan, undang- undang menjelaskan perlunya ketentuan- ketentuan khusus terkait, misalnya ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh petani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya, ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik, agar dicegah tertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan tertentu.

Dalam pandangan lain terkait perubahan peruntukan kawasan hutan untuk masyarakat, maka dampak dari naiknya populasi adalah kebutuhan manusia dalam mencari kebutuhan hidup dan ruang kelola untuk mempertahankan hidup, hal tersebut bergantung kepada ketersidiaan suatu ruang yang mendukung kehidupan manusia, manusia dalam hal ini masyarakaat sering tersingkir dan terintimidasi dari ruang-ruang yang ada untuk menunjang kehidupannya, masyarakat yang terdesak akibat hilangnya wilayah kelolanya akhirnya memutuskan untuk memanfaatkan kawasan lindung, ruang-ruang kelola masyarakat yang dirampas oleh kepentingan-kepentingan pembangunan dan kepentingan industri ekstraktif tersebut menyebabkan masyarakat harus mencari wilayah kelola baru untuk mempertahan keberlangsungan hidupnya.

Masyarakat yang kehilangan wilayah kelolanya tersebut memanfaatkan kawasan lindung, kawasan lindung dalam hal ini adalah Hutan Negara, untuk mempertahankan kehidupannya, Kawasan lindung mempunyai fungsi utama sebagai penyimpan cadanagan air, penstabilan debit air, pelindung daerah bawahnya dari kerusakan karena gejala alam,penyedia oksigen, penjaga spesies hewan tumbuh- tumbuhan dari kepunahan. Kawasan lindung di pinggir pantai atau pinggir laut berfungsi menjaga garis pantai dari abrasi air laut dan tempat berkembang biaknya ikan dan spesies lainnya. Untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebenarnya konstitusi Negara Republik Indonesia telah meletakan landasannya yang tertuang dalam pasal 33 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada norma-norma lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial. Perlindungan dan pengelolaan dilakukan secara terpadu mencakup seluruh bidang-bidang lingkungan hidup untuk keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Pada akhirnya keseimbangan dan keberlanjutan akan tercapai kesejahteraan masyarakat. Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Negara merupakan pihak yang dominan, dominannya pemerintah merupakan konsekuensi dari sebuah negara kesejahtreraan.

Keberadaan kawasan hutan tersebut merupakan merupakan hasil dari proses pengukuhan kawasan hutan, yang meliputi tahapan mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Tingkatan-tingkatan tersebut mengandung konsekuensi hukum, sehingga secara de jure kawasan hutan akan ada setelah suatu kawasan minimal ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan termasuk batas- batasnya walaupun batas tersebut masih diatas peta.

Perubahan Kawasan hutan untuk menjamin hak atas tanah bagi masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan mempunyai mekanisme tersendiri, mekanisme tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, salah satu program prioritas dari pemerintahan baru adalah reforma agraria, yang secara jelas tercantum dalam dokumen Visi Misi dan Program Aksi Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian (Nawacita). Reforma agraria menjadi bagian kelima Nawacita, yaitu “kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”. Salah satu peningkatan kualitas hidup bagi rakyat indonesia adalah Hak atas tanah dengan kata lain Tata Kuasa oleh rakyat terhadap tanahnya sendiri, penguasaan terhadap tanah didalam kawasan oleh masyarakat merupakan program utama yang didorong dalam nawacita tersebut agar tercapainya peningkatan ekonomi masyarakat  yang berada di dalam kawasan hutan.

Hubungan keagrariaan antara negara dan warga negara atas tanah dan sumber daya alam lainnya merupakan hal pokok yang menjadi dasar berdirinya suatu negara. Tanah dan sumber daya alam lainnya merupakan wilayah yang menjadi unsur keberadaan suatu negara. Tanpa diatur di dalam konstitusi pun, hubungan penguasaan antara negara terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya telah ada. Tetapi beberapa negara menegaskan hubungan penguasaan negara terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya dalam kaitannya dengan sistem ekonomi yang hendak dibangun, konstitusi agraria dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reforma agraria sebagai konsekuensi perkembangan kehidupan bernegara.

Secara yuridis perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan memang dimungkinkan, meski dalam pelaksanaannya sarat dengan penyimpangan dan pelanggaran, sebagaimana telah diuraikan di muka. Pertanyaan yang timbul kemudian dilihat dari aspek sosiologis dan filosofis yaitu apakah suatu kawasan hutan dapat diubah peruntukan dan fungsinya atau tidak, jawabannya harus dilihat dari sisi dinamika pembangunan, sosial, dan perkembangan teknologi.

Sudah menjadi hukum alam bahwa tidak ada yang abadi dalam kehidupan ini. Artinya, segala sesuatu memiliki peluang besar untuk mengalami perubahan. Demikian pula dengan keberadaan kawasan hutan, perubahan peruntukan dan fungsi suatu kawasan hutan (kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau sebaliknya) sangat mungkin terjadi, baik itu terhadap kawasan hutan konservasi, hutan produksi ataupun kawasan hutan lindung.

Mekanisme penerapan tanah objek reforma agrarian dalam kawasan hutan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 merupakan Kebijakan dan penegakan kebijakan (enforcement) dengan contoh demikian rupa menunjukan bahwa kita masih terlalu berat sebelah pada aspek-aspek ekonomi, tetapi pada pengaruh sampingannya belum kita konsepkan jelas dalam kaitan kebijakan maupun dalam ketegasannya. Ambisi-ambisi pembangunan seharusnya jangan hanya didasari pada angka-angka pertumbuhan yang bermotif ekonomi, tetapi semua faktor kepentingan yang masih bersinggungan dengan aspek-aspek kehidupan, termasuk tata ekologi, tetap menjadi perhitungan dan pertimbangan terpadu satu dengan lainnya. Politik pembangunan harus pula diikuti dengan politik lingkungan yang konkrit dan terpadu.

Namun penerapan ataupun implementasi dari tanah objek reforma agraria dalam kawasan hutan bertentangan dengan beberapa asas perundangan dan pelestarian kawasan hutan. Tujuan perlindungan hutann yakni, untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya. Disadari bersama fungsi hutan sangat besar pengaruhnya didalam proses kehidupan makhluk bumi.

Terutama bagi, kehidupan manusia sebagai khalifah dan penentu pelestarian ekosistem dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Bahkan lebih jauh kehidupan ekosistem yang diperankan di dalam kehidupan bangsa tidak terlepas dari ekosistem bumi yang sangat kompleks dan maha luas. Segi perlindungan hutan secara umum diarahkan, pada tanah- tanah kawasan hutan dalam kesatuan ekosistem lingkungan hidup, salah satu kegiatan yang dilaksanakan bagi pencapaian tujuan perlindungan hutan antara lain, bahwa setiap areal hutan yang ditunjuk Pemerintah, dilakukan penataan batas terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum kawasan hutan.

Kebijakan Pemerintah dan Pendapat Pakar Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa kawasan hutan yang dimaksud adalah kawasan hutan yang baru sebatas penunjukan bukan kawasan hutan yang telah ditetapkan, sehingga kawasan hutan yang belum ditetapkan pada prinsipnya dapat dilakukan pelepasan melalui mekanisme inventarisir masyarakat yang berada di dalamnya, sehingga masyarakat  yang telah terlanjur berada di dalam kawasan Hutan hanya dapat melakukan kemitraan melalui hak akses saja yang diatur didalam Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial agar masyarakat sama-sama melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.

Capra mengatakan, untuk mengatasi krisis dan bencana lingkungan hidup, kita harus membangun masyarakat kita sebagai sebuah masyarakat berkelanjutan dengan berpolakan dan bersumberkan model ekosistem yang berkelanjutan. Dalam bukunnya filsafat lingkungan Sony Keraf berpendapat, Pemberdayaan Masyarakat secara berkelanjutan kalau terjalin kemitraan dan kerja sama di antara berbagai anggota dan kelompok masyarakat. Capra lalu mengaitkan kemitraan dalam komunitas manusia dengan demokrasi yang dibangun di atas dasar pemberdayaan setiap anggota yang memungkinkan setiap anggota dapat ikut berpartisipasi secara aktif, sukarela dan bebas untuk memainkan peran penting dalam perkembangan setiap anggota yang pada gilirannya berkontribusi bagi perkembangan komunitas.

Prinsip-prinsip yang dikemukanan diatas memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonominya melalui Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka juga dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan bagi masyarakat yang telah terlanjur mengelola kawasan hutan yang status nya masih penunjukan, sedangkan pilihan lain bagi masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau telah mengelola kawasan hutan yang statusnya sudah penetapan pemerintah tetap memberikan akses kepada masyarakat tersebut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentan Perhutanan Sosial, Pemerintah menawarkan 5 Skema dalam peraturan tersebut antara lain, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Lingkungan, akses perhutanan ini tidak dapat dimiliki secara individu namun harus diberikan kepada kelompok tujuannya agar masyarakat dan pemerintah sama-sama menjaga kawasan hutan dan masyarakat dapat meningkatkan ekonominya agar terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia seperti yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Faktor Penghambat dalam mengimplementasikan Tanah Objek Reforma Agraria dalam Kawasan Hutan adalah masyarakat masih salah pengertian terhadap pelepasan kawasan tersebut, yang dimaksud dengan pelepasan kawasan adalah hanya sebidang tanah yang telah dikuasai secara fisik bukan seluruh kawasan hutan, dan juga kawasan hutan yang dapat dijadikan objek Reforma Agraria adalah hutan negara yang statusnya sebatas penunjukan kawasan, bukan penetapan. Selanjutnya asas-asas perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup juga kontradiktif terhadap kebijakan tersebut. Perlindungan kawasan dijadikan agenda prioritas dengan alasan laju de- forestasi yang berimplikasi pada degradasi fungsi ekologis kawasan hutan, respon negara-negara lain dalam bentuk ke- bijakan- kebijakan ekonomi dan perda- gangan ekspor kehutanan Indonesia, dan pembuktian janji Indonesia pada dunia untuk mengurangi emisi karbon dari de-forestasi dan degradasi sampai tahun 2020.

Dalam Kajian Abdul Malik Akdom mengatakan bahwa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015 – 2019 dalam Bab Pertanahan  disebutkan bahwa Pemerintah akan melaksanakan Reforma Agraria dengan skema legeslasi Aset dan Redistribusi Aset. Dalam pelaksanaannya, program ini menuai pro dan kontra dikarenakan banyak persepsi dari beberapa pihak menyebut bahwa agenda program ini tidak senafas dengan  prinsip-prinsip reforma agrarian sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Selanjutnya efektifitas redistribusi tanah sebagai pelaksanaan reformasi agrarian dijelaskan oleh Charenina dalam disertatasinya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaanya mengalami pasang surut, untuk itu pemerintah melalui kebijakan pertanahan menyempurnakanya dengan Reforma Agraria yaitu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ditambah dengan akses reform yang diwujudkan dengan perbaikan diluar aspek pertanian, seperti akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, dan lain-lain.

Selanjutnya kutipan dari jurnal Mogabay.com menjelaskan bahwa faktor penghambat dalam mengimplementasikan Peraturan Presidan Nomor 88 Tahun 2017 adalah Kriteria Tora masih top-down, tidak sesuai prinsip dan tujuan pokok reforma agraria. “Lokasi-lokasi yang tunjuk Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tora belum menyasar lokasi yang selama ini mengalami konflik agraria dan tumpang tindih masyarakat dengan klaim kawasan hutan,” Kemudian data KPA menyebut, 2015-2016 terjadi 702 konflik agraria di lahan 1.665.457 hektar dan mengorbankan 195.459 keluarga petani. Dalam periode itu juga terjadi kriminalisasi menyebabkan 455 petani ditahan, 229 mengalami kekerasan dan 18 orang tewas.

Ribuan konflik agrarian di Indonesia tak terurus dan belum menjadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Hal ini akan berdampak pada terlanggarnya hak hak masyarakat dan terus dikriminalisasi dan Tora masih menggunakan Undang Undang Kehutanan.

Pasal 1 ayat 1 Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, definisi perhutanan sosial adalah system pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

Sehingga Pemerintah tidak lagi memandang bahwa masyarakat merupakan perambah namun pemerintah memandang masyarakat sebagai mitra untuk menjaga keberlangsungan dan keberlajutan lingkungan hidup. Karena diberikannya akses pengelolaan hutan tersebut tidak dapat dipindahtangankan terhadap kepentingan investor.

Dalam melakukan Implementasi Tanah Objek Reforma Agraria dalam Kawasan Hutan seharusnya pemerintah mensosialisasikan secara komprehensif agar masyarakat dapat memilih mekanisme yang dapat dipakai apakah melalui Perhutanan Sosial atau Melalui skema TORA dalam Kawasan Hutan, karena masyarakat dapat memberikan kontribusi besar terhadap kelestarian Hutan, sehingga implementasi dari Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutan Sosial memberikan jawaban kepada pemerintah untuk tidak semestinya melakukan Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang sudah ditetapkan, melalui skema-skema yang ditawarkan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, masyarakat dapat berkontribusi besar dan bermitra dalam menjagapelestarian dan perlindungan kawasan hutan serta peningkatan ekonomi,kekhawatiran dari implementasi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 adalah masuknya kepentingan industri ekstraktif dan hilangnya wilayah kelola rakyat yang selama ini dijaga secara turun temurun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UU PLTP) yang diundangkan pada tanggal 19 Desember 1960. Meskipun terbatas pada pengaturan batas kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian, UU PLTP sering disebut sebagai UU Land Reform Indonesia.

Aspek land reform adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Hal tersebut sejalan dengan produk yang dihasilkan dalam masa reformasi dalam konteks Reforma Agraria, yaitu Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001. Ketetapan tersebut secara tegas memberikan mandat untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfataan tanah (land reform) yang berkeadilan.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 tentang penetapan Luas Tanah Pertanian sebagai salah satu dasar hukum dari pelaksanaan redistribusi tanah dapat diketahui arti penting peruntukan tanah bagi peningkatan kesejahteraan para petani, yaitu dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang No. 5/1960) menetapkan dalam Pasal 7, bahwa agar supaya tidakmerugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan pengusahaan tanah yangmelampaui batas tidak diperkenankan. Keadaan masyarakat tani Indonesia sekarang ini ialah, bahwa kurang lebih 60% dari para petani adalah petani-tidak bertanah.

Penetapan luas tanah pertanian melalui pembatasan luas maksimum dan minimum, memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia yang dulu dikenal sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Namun, pertambahan penduduk dan berbagai kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada bidang pertanian menyebabkan kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian oleh petani mengalami penurunan secara signifikan.

Alih fungsi lahan pertanian marak terjadi di hampir semua daerah dan konflik pertanahan pun tidak terhindarkan. Konferensi La Via Campesina (LVC) atau Gerakan Petani Sedunia ke-6 yang berlangsung di Jakarta tanggal 6-13 Juni 2013 menilai konflik agraria di dunia yang memicu petani kehilangan akses terhadap lahan sudah semakin mencemaskan, oleh karenanya kalangan petani internasional mendesak agar konflik lahan sebagai persoalan paling krusial, segera diatasi. Besarnya konflik agraria di dunia ditunjukan dengan maraknya pembelian lahan oleh perusahaan besar yang mencapai 50 juta hektar sejak tahun 2008. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan petani yang umumnya relatif rendah memaksa petani harus melepaskan tanahnya kepada pengusaha dan perusahaan transnasional.

Petani kecil perlahan menghilang dan perusahaan besar semakin berkuasa. Kesenjangan ini membuat petani tidak mampu mengakses lahan pertanian.  Hasil penelitian Nur Azizah menunjukkan bahwa penyelesaian konflik yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meredam konflik agrarian adalah dengan program perhutanan sosial yang didalamnya terdapat zona penafaatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dibagikan kepada kepala keluarga dan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Pada kasus yang lain terkait jual beli tanah yang dikuasai oleh negara menunjukkan bahwa bahwa Jual beli atas tanah yang objeknya merupakan tanah Negara antara penjual dan pembeli tidak sah dan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat jual beli yaitu syarat materiil sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktualisasi Hibah Tanah Kawasan Hutan Kepada Mantan Kombatan GAM oleh Pemerintah

Pembagian tanah kepada mantan kombatan GAM sesuai dengan janji Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan konflik berkepenjangan di Aceh disambut oleh kebijakan menyeluruh oleh Pemerintah yaituProgram landreform atau lebih populer dengan Redistribusi Tanah Pertanian Negara secara singkat dapat didefinisikan sebagai kebijakan dan kegiatan pemerintah meredistribusikan tanah-tanah pertanian negara kepada para petani berlahan sempit (petani gurem) dan terutama petani penggarap yang tidak memiliki tanah. Jadi, obyek tanah redistribusi atau tanah redis adalah tanah pertanian yang sudah berstatus tanah negara dan telah dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah/BPN sebagai tanah objek “land reform”.

Tujuan program landreform tersebut adalah untuk memproduktifkan penggunaan tanah-tanah pertanian dan meningkatkan kesejahteraan para petani serta tujuan-tujuan lain yang berdimensikan keadilan dan pemerataan dalam hal penguasaan sumber-sumber daya ekonbomi seperti tanah pertanian.

Tanah yang akan diberikan kepada mantan kombatan GAM belum memiliki skema pembagian konkrit dan terbuka kepada publik, sehingga pemberian dan penggunaan lahan tanah dikawasan hutan masih merupakan perdebatan di tatataran peneliti sehingga proses pembuatan akte tanah yang bersumber dalam kawasan hutan masih banyak kendala.

Kesimpulan

Menciptakan dan merawat damai membutuhkan kesabaran, waktu dan kebijakan yang menguntung semua pihak terutama pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pusaran konflik yang berkepanjangan di Aceh. Hibah lahan pertanian untuk para mantan kombatan GAM dan masyarakat imbas konflik adalah klausul penting yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Damai antara RI-GAM di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005. Oleh karena itu kedudukan hukum dan status hibah tanah di kawasan hutan kepada mantan kombatan GAM sebuah hal yang sangat penting untuk mencegah konflik di masa mendatang.

Daftar Pustaka

Akdom M. A. “Reforma Agraria Indonesia Di Era Joko Widodo – Muhammad Jusuf Kalla Tahun 2015-2019 (Telaah Yuridis Atas UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)”. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. (2018). Arizona, Y. Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta : STPN Press. (2014).

Azizah Nur. “Konflik Agraria Pada Masyarakat Petani Kopi Di Desa Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut.” PhD diss., Sriwijaya University, 2019. Capra, Fritjof. “The Web of Life: A New Understanding of Living Systems.” (1997).

Charenina. “Efektifitas Redistribusi Tanah Sebagai Pelaksanaan Reforma Agraria Di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.” PhD diss., Diponegoro University, 2012.

Editor. “Konflik Agraria Dianggap Persoalan Paling Krusial” https://money.kompas.com/read/2013/06/13/02334726/konflik.agraria.dianggap.persoalan.paling.krusial  Konferensi La Via Campesina. Diunggah 13 Juni 2013

Frastien, Dede. “Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan  Kawasan Hutan Untuk Menjamin Hak Masyarakat Atas Tanah.” University Of Bengkulu Law Journal 2, no. 2 (2017): 151-164. Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika. (2012).

Hasan A M. “GAM Lahir demi Kedaulatan atas Kekayaan Alam Aceh” https://tirto.id/gam-lahir-demi-kedaulatan-atas-kekayaan-alam-aceh- cAMC.  Diunggah 4 Desember 2017 Indonesia. Undang Undang Dasar 1945. Indonesia. Undang Undang Pokok Agraria, UUPA No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043. Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Aceh, UU No. 11 Tahun 2006, LN No. 62 Tahun 2006, TLN No. 4633. Indonesia.

Peraturan Presiden Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Perpres No. 88 Tahun 2017, LN No. 196 Tahun 2017. Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perhutanan Sosial, Permen LHK No. 83 Tahun 2016. BN No. 1663 Indonesia. Qanun Badan Reintegrasi Aceh, Qanun No. 6 Tahun 2015, Lembaran Aceh No. 74. Iskandar, M. Daud Silalahi, Djuhaendah Hasan, and Ida Nurlina. “Kebijakan perubahan kawasan hutan dalam pengelolaan berkelanjutan.” Unpad Press. (2011).

Julianto Jover Jotam Kalalo. “Jual Beli Tanah Negara Yang Dikuasai Oleh Pemerintah”. PhD dis., Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar. 2013 Keraf, A. Sonny. “Filsafat Lingkungan Hidup, Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan.” Yogyakarta: Kanisius (2014).

Nota Kesepahaman Damai Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, Helsinki, 2005. Nugraha Indra. “Implementasi Reforma Agraria Masih Jauh Dari Harapan” https://www.mongabay.co.id/2017/10/31/implementasi-reforma-agraria-masih-jauh-dari-harapan/ Diunggah 31 Oktober 2017 Tahir B, Penisbian Aspek Pidana Dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, Artikel, 2009. Tarigan R, Perencanaan Pembangunan Wilayah, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2005. Siahaan, Nommy Horas Thombang. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga, 2004.

Wibowo, Ari. “Kajian Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan Untuk Mendukung Kebijakan Perpres No. 61/2011.” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 10, no. 3 (2013): 235-254. Zain, Alam Setia. Hukum lingkungan: Konservasi hutan dan segi-segi pidana. Rineka Cipta, 1997.

 

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Membangun Perikanan Aceh Untuk Meningkatkan Daya Saing Global

11 April 2025 - 15:26 WIB

Menerawang Keberadaan Seni dan Budaya di Tengah Kehadiran AI

20 March 2025 - 00:19 WIB

Perempuan Panutan dalam Islam, Siapa?

17 March 2025 - 15:36 WIB

Semangat Ramadan: Cerminan Semangat Mengembangkan Perekonomian di Aceh

5 March 2025 - 09:43 WIB

Perempuan Sekolah, Untuk Apa??

28 February 2025 - 06:45 WIB

Sholat dalam Perspektif Filosofis dan Teologis: Kewajiban atau Kebutuhan?

27 February 2025 - 15:27 WIB

Trending di OPINI