BANDA ACEH (RA) – Sepanjang tahun 2020, ada 11 PNS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Tiga diantaranya di perberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Dari sebelas PNS diberhentikan, enam diantaranya terjerat kasus korupsi, 3 lainya terjerat tindak pidana umum dan sedangkan 2 PNS lagi terkena palanggaran Indisipliner (tidak masuk kantor).
Berdasarkan data diperoleh dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA), enam oknum PNS yang dipecat karena korupsi dari Disdik Aceh ada tiga (3) orang, dari DPMB Aceh 1 orang, BPSDM Aceh 1 orang dan DLHK Aceh 1 orang.
Kepala Badan Kepegawaian (BKA), Iskandar menuturkan, pada dasarnya pemberhentian, penurunan pangkat dan pencabutan dalam jabatan didasarkan pada disiplin kerja pegawai.
Untuk proses pemberhentian, kata Iskandar, tetap melalui BKA, sebab nantinya akan ada tim majelis penyelesaian sengketa dan kasus. Seperti inspektorat, biro hukum, dinas keuangan ada biro organisasi. Itu tim majelis.
“Jadi setiap yang diberhentiakan itu hukuman yang tingkat berat itu ada majelis. Selain itu majelis kode etik juga ada, bagi yang melanggar kode itu, itu sifatnya administrasi, “jelasnya,
PNS memiliki tanggungjawab mewujudkan komitmennya sebagaimana ia sampaikan saat mengajukan permohonan diri untuk dapat diangkat sebagai PNS.
Pembelajaran penting bahwa pemberian penghargaan dan sanksi bagi aparatur adalah untuk menjamin tegaknya ketentuan dalam organisasi pemerintahan.
Dikatakannya lagi, PNS harus bisa memelihara komitmen sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan karuniaNya.
“Mengingkari komitmen sebagai PNS bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merugikan rakyat, bangsa dan negara yang telah sedemikian rupa mengalokasikan belanja aparatur.
PNS Menikah Tanpa Izin Meningkat
Pada kesempatan itu dia juga mengungkapkan, dibandingan tahun 2019, kasus PNS yang diberhentikan akibat korupsi sedikit menurun di tahun 2020. Namun kasus perkawinan tanpa izin atasan meningkat di tahun 2020.
Dikatakan, ada sebanyak delapan PNS diturunkan pangkatnya karena kasus perkawinan tanpa izin atasan. Mereka rata-rata dikenakan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. (mar/min)