class="post-template-default single single-post postid-41810 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 11 Jan 2021 15:12 WIB ·

Tidak Mematuhi Prokes, 20 Warga Dikenakan Sanksi Sosial


 Warga yang terjaring razia operasi yustisi di nasehati dan diberi sanksi sosial berupa membaca surat pendek Alquran, Sabtu (9/1). IST/RAKYAT ACEH Perbesar

Warga yang terjaring razia operasi yustisi di nasehati dan diberi sanksi sosial berupa membaca surat pendek Alquran, Sabtu (9/1). IST/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polda Aceh dengan melibatkan unsur TNI dan Satpol PP/WH, Sabtu (9/1) menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran covid-19.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam siaran persnya mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa razia dengan sasaran pengendara R2 dan R4 di jalan T. Nyak Arief, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Dalam operasi tersebut lanjutnya, sebanyak 20 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes tersebut.

“Sebanyak 20 orang terjaring dalam razia tersebut karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Namun lanjut Winardy, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19 di Provinsi Aceh,” tutupnya.
(ril/ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA